KOTA PEKANBARU

Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 33% hingga 100% pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan stimulus diberikan guna mendorong masyarakat lebih taat dalam membayar PBB.

"Semua PBB di Pekanbaru diberi stimulus oleh wali kota Pekanbaru. Stimulus yang diberikan bervariasi dan bahkan sampai gratis," kata Alek, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Secara lebih terperinci, objek PBB dengan ketetapan maksimal Rp100.000 mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%. Dengan demikian, objek tersebut sepenuhnya terbebas dari beban PBB.

Selanjutnya, objek dengan ketetapan PBB senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan pokok sebesar 85%. Objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta mendapatkan pengurangan sebesar 70%.

Kemudian, objek dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta diberikan pengurangan sebesar 33%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB, Pemkot Pekanbaru juga akan memberikan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.

"Jika tahun lalu kita berikan hadiah umrah untuk satu orang, kini tahun 2024 kita sediakan anggaran untuk 4 orang," ujar Alek seperti dilansir riaupos.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra