KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Sejumlah petugas melihat peta untuk wilayah penugasan usai mengikuti Apel Pengukuhan Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

REMBANG, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat bahwa pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tidak ada sangkut pautnya dengan pemungutan pajak.

Oleh karena itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir bila terdapat petugas sensus yang melakukan pendataan untuk keperluan Regsosek.

"Biasanya masyarakat tidak mau didata, ada yang khawatir kalau ditarik pajak," ujar Abdul, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Guna mendukung pelaksanaan Regsosek 2022, masyarakat diminta untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan keadaan sebenarnya agar data yang dihasilkan dari Regsosek valid dan mampu mendukung proses pengambilan kebijakan. "Program ini dapat berjalan baik jika kita semua berperan dan terlibat," ujar Abdul.

Untuk diketahui, pendataan awal Regsosek telah dilaksanakan sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2022. Terdapat 1.185 petugas sensus yang dilibatkan dalam pendataan awal ini.

Variabel yang dikumpulkan melalui pendataan Regsosek antara lain variabel kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Regsosek digelar karena saat ini cakupan data sosial ekonomi penduduk yang tersedia masih terbatas. Data Regsosek nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dari pemerintah seperti pendidikan, bansos, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

"Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien," tulis Badan Pusat Statistik (BPS) pada laman resmi Regsosek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?