KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Sejumlah petugas melihat peta untuk wilayah penugasan usai mengikuti Apel Pengukuhan Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

REMBANG, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat bahwa pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tidak ada sangkut pautnya dengan pemungutan pajak.

Oleh karena itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir bila terdapat petugas sensus yang melakukan pendataan untuk keperluan Regsosek.

"Biasanya masyarakat tidak mau didata, ada yang khawatir kalau ditarik pajak," ujar Abdul, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Guna mendukung pelaksanaan Regsosek 2022, masyarakat diminta untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan keadaan sebenarnya agar data yang dihasilkan dari Regsosek valid dan mampu mendukung proses pengambilan kebijakan. "Program ini dapat berjalan baik jika kita semua berperan dan terlibat," ujar Abdul.

Untuk diketahui, pendataan awal Regsosek telah dilaksanakan sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2022. Terdapat 1.185 petugas sensus yang dilibatkan dalam pendataan awal ini.

Variabel yang dikumpulkan melalui pendataan Regsosek antara lain variabel kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Regsosek digelar karena saat ini cakupan data sosial ekonomi penduduk yang tersedia masih terbatas. Data Regsosek nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dari pemerintah seperti pendidikan, bansos, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

"Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien," tulis Badan Pusat Statistik (BPS) pada laman resmi Regsosek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN