KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Sejumlah petugas melihat peta untuk wilayah penugasan usai mengikuti Apel Pengukuhan Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

REMBANG, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat bahwa pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tidak ada sangkut pautnya dengan pemungutan pajak.

Oleh karena itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir bila terdapat petugas sensus yang melakukan pendataan untuk keperluan Regsosek.

"Biasanya masyarakat tidak mau didata, ada yang khawatir kalau ditarik pajak," ujar Abdul, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Guna mendukung pelaksanaan Regsosek 2022, masyarakat diminta untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan keadaan sebenarnya agar data yang dihasilkan dari Regsosek valid dan mampu mendukung proses pengambilan kebijakan. "Program ini dapat berjalan baik jika kita semua berperan dan terlibat," ujar Abdul.

Untuk diketahui, pendataan awal Regsosek telah dilaksanakan sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2022. Terdapat 1.185 petugas sensus yang dilibatkan dalam pendataan awal ini.

Variabel yang dikumpulkan melalui pendataan Regsosek antara lain variabel kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Regsosek digelar karena saat ini cakupan data sosial ekonomi penduduk yang tersedia masih terbatas. Data Regsosek nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dari pemerintah seperti pendidikan, bansos, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

"Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien," tulis Badan Pusat Statistik (BPS) pada laman resmi Regsosek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi