AUSTRIA

Jalankan Reformasi, Pemerintah Kurangi Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 19:09 WIB
Jalankan Reformasi, Pemerintah Kurangi Pemotongan Pajak

Ilustrasi. 

VIENNA, DDTCNews – Pemerintah Austria berencana untuk mengurangi pemotongan pajak sebesar 6,5 miliar euro (Rp103,51 triliun) secara bertahap selama 3 tahun dalam melancarkan program reformasi pajak.

Kanselir Austria Sebastian Kurz mengatakan pengurangan ini guna memberi kelonggaran pajak atas upah dan pajak penghasilan (PPh) pada pekerja di kalangan pendapatan rendah. Penyesuaian tarif PPh badan pun masuk dalam rancana.

“Reformasi merupakan langkah penting karena Austria telah menjadi negara dengan pajak tinggi. Setiap orang yang bekerja tidak akan mendapatkan menerima peningkatan tarif pajak. Kami memberi bantuan kepada mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah,” katanya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Menurutnya, kekurangan dana pemerintah akibat pemotongan tersebut akan ditambal oleh surplus anggaran dan penghematan anggaran. Pemotongan itu akan memberi keuntungan pada masyarakat berpenghasilan sangat rendah dan pensiunan.

Untuk menyukseskan rencana reformasi pajak ini, rancangan undang-undang (RUU) akan diajukan ke parlemen sesegera mungkin. Pemerintah memprediksi kebijakan tersebut akan disahkan sebelum musim panas mendatang.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur upah dan pensiunan di bawah tunjangan PPh tahunan mendapat pengurangan kontribusi jaminan sosial dan asuransi kesehatan sebanyak 900 juta euro (Rp14,33 triliun) pada tahun depan.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Adapun tiga ambang batas PPh akan diturunkan dari 25% menjadi 20%, dari 35% menjadi 30%, dan dari 42% menjadi 40%. Penurunan yang akan dilakukan pada 2021-2022 itu akan menambah pengurangan sebanyak 3,9 miliar euro (Rp62,07 triliun).

Sementara, seperti dilansir xinhuanet, tarif PPh Badan akan diturunkan dari 25% menjadii 23% pada 2022, lalu kembali diturunkan menjadi 21% pada 2023. Dari skema tersebut, pemerintah memperkirakan pengurangan dari sektor PPh badan setara 1,6 miliar euro (Rp25,48 triliun).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%