KEBIJAKAN PAJAK

Jalankan Ekstensifikasi Pajak, Sri Mulyani Minta WP OP Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 14:54 WIB
Jalankan Ekstensifikasi Pajak, Sri Mulyani Minta WP OP Jadi Sasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberikan porsi besar dalam upaya untuk memperluas basis pajak. Orang pribadi menjadi sasaran utama dalam agenda ekstensifikasi basis pajak di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui struktur penerimaan pajak belum ideal. Pasalnya, setoran pajak masih banyak bergantung pada wajib pajak (WP) badan ketimbang orang pribadi (OP). Oleh karena itu, dia meminta Ditjen Pajak (DJP) fokus melakukan ekstensifikasi pada segmen WP OP.

“Kita berharap DJP akan terus mengonsentrasikan PPh OP karena di banyak negara justru direct tax seperti PPh OP adalah yang menjadi basis pajak paling besar,” katanya di Kompleks Parlemen, seperti dikutip Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan penerimaan pajak dari WP OP memberikan keuntungan terjaminnya ketahanan fiskal nasional. Setoran dari PPh OP, sambungnya, lebih stabil dalam menghadapi guncangan ekonomi ketimbang setoran pajak dari korporasi yang bersifat pro-cyclical.

Kinerja penerimaan PPh Pasal 25/29 yang hingga akhir Mei 2019 tercatat senilai Rp117,31 triliun. Kontributor utama setoran PPh Pasal 25/29 tersebut berasal dari PPh badan sebesar Rp109,68 triliun. Sementara itu, setoran dari PPh 25/29 orang pribadi hanya menyumbang Rp7,62 triliun.

“PPh OP ini basisnya masih kecil. Kita berharap untuk PPh OP akan terus mengalami pertumbuhan yang double digit sehingga sesuai dengan keinginan kita untuk meningkatkan basis pajak dan untuk stabilitas penerimaan perpajakan di indonesia,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Meskipun kontribusi PPh OP masih minim, Sri Mulyani berkeyakinan struktur penerimaan pajak nasional akan berubah ke depannya. Keyakinan tersebut didasarkan pada pertumbuhan penerimaan PPh OP yang sebesar 14,45%. Angka ini jauh lebih tinggi dari PPh badan yang tumbuh 5,07%.

“PPh orang pribadi punya cerita positif karena tahun lalu tumbuh 20,5% dan hingga akhir Mei tahun ini tetap tumbuh double digitsebesar 14,45%. Kami berharap kepatuhan pasca-tax amnesty terus meningkat meskipun basisnya masih kecil,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN