KEBIJAKAN PAJAK

Jalankan Ekstensifikasi Pajak, Sri Mulyani Minta WP OP Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 14:54 WIB
Jalankan Ekstensifikasi Pajak, Sri Mulyani Minta WP OP Jadi Sasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberikan porsi besar dalam upaya untuk memperluas basis pajak. Orang pribadi menjadi sasaran utama dalam agenda ekstensifikasi basis pajak di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui struktur penerimaan pajak belum ideal. Pasalnya, setoran pajak masih banyak bergantung pada wajib pajak (WP) badan ketimbang orang pribadi (OP). Oleh karena itu, dia meminta Ditjen Pajak (DJP) fokus melakukan ekstensifikasi pada segmen WP OP.

“Kita berharap DJP akan terus mengonsentrasikan PPh OP karena di banyak negara justru direct tax seperti PPh OP adalah yang menjadi basis pajak paling besar,” katanya di Kompleks Parlemen, seperti dikutip Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan penerimaan pajak dari WP OP memberikan keuntungan terjaminnya ketahanan fiskal nasional. Setoran dari PPh OP, sambungnya, lebih stabil dalam menghadapi guncangan ekonomi ketimbang setoran pajak dari korporasi yang bersifat pro-cyclical.

Kinerja penerimaan PPh Pasal 25/29 yang hingga akhir Mei 2019 tercatat senilai Rp117,31 triliun. Kontributor utama setoran PPh Pasal 25/29 tersebut berasal dari PPh badan sebesar Rp109,68 triliun. Sementara itu, setoran dari PPh 25/29 orang pribadi hanya menyumbang Rp7,62 triliun.

“PPh OP ini basisnya masih kecil. Kita berharap untuk PPh OP akan terus mengalami pertumbuhan yang double digit sehingga sesuai dengan keinginan kita untuk meningkatkan basis pajak dan untuk stabilitas penerimaan perpajakan di indonesia,” paparnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Meskipun kontribusi PPh OP masih minim, Sri Mulyani berkeyakinan struktur penerimaan pajak nasional akan berubah ke depannya. Keyakinan tersebut didasarkan pada pertumbuhan penerimaan PPh OP yang sebesar 14,45%. Angka ini jauh lebih tinggi dari PPh badan yang tumbuh 5,07%.

“PPh orang pribadi punya cerita positif karena tahun lalu tumbuh 20,5% dan hingga akhir Mei tahun ini tetap tumbuh double digitsebesar 14,45%. Kami berharap kepatuhan pasca-tax amnesty terus meningkat meskipun basisnya masih kecil,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?