BELGIA

Jalan Umum Mau Dipajaki, Pemkot Langsung Diprotes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Desember 2020 | 15:01 WIB
Jalan Umum Mau Dipajaki, Pemkot Langsung Diprotes

Salah satu jalan di Brussels, Belgia. (Foto: brussels.info)

BRUSSELS, DDTCNews - Rencana penerapan pajak jalan umum di ibu kota Belgia, Brussels, oleh Pemerintah Kota Brussels sontak mendapat penolakan. Salah satunya datang dari partai politik.

Anggota parlemen Belgia dari Partai Pekerja Raoul Hedebouw mengatakan rencana pajak jalan raya umum bukan solusi terbaik mengatasi masalah transportasi dan polusi udara di Brussels.

Menurutnya, kelas pekerja paling dirugikan jika kebijakan pajak itu tetap dilakukan pemerintah. "Para pekerja yang akan menanggung beban pajak," katanya di Brussels, seperti dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
DJBC Teken Action Plan on Collaboration dengan Belgium Customs

Hedebouw menjelaskan proposal kebijakan pajak jalan ala pemerintah kota hanya akan berdampak minim kepada perbaikan sistem transportasi dan penurunan tingkat polusi di wilayah kota. Dia menjabarkan hasil studi dampak kebijakan pemerintah hanya memberikan dampak secara terbatas.

Menurutnya, pada fase awal penerapan diproyeksikan terjadi penurunan jumlah kendaraandi jalanan ibu kota. Namun, setelah itu situasi akan normal karena hanya sebagian kecil yang mampu beradaptasi. Sementara itu, sisanya akan mengeluarkan biaya ekstra saat memasuki wilayah kota.

Hasil studi Partai Pekerja menunjukan akar masalah transportasi dan polusi di Brussels berasal dari belum memadainya sistem transportasi umum di wilayah pinggiran kota. Alhasil, sebagian besar orang yang mengemudi di Brussels berasal dari wilayah pinggiran yang kemudian memadati jalanan.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan, DJBC Perpanjang Kerja Sama dengan Belgian Customs

"Kebanyakan pengemudi dari wilayah pinggiran yang tidak terlayani dengan baik oleh transportasi umum. Kebijakan perpajakan tidak akan menyelesaikan apapun justu membuat situasi makin buruk bagi pekerja yang terdampak krisis," ujar Hedebouw.

Alih-alih menerapkan pajak jalan raya, ia menyarankan agar pemerintah memikirkan kebijakan alternatif. Menurutnya, terdapat 4 pilihan alternatif yang bisa dijalankan pemerintah kota.

Keempat alternatif itu adalah melakukan investasi besar pada transportasi umum berbasis rel, sinkronisasi 4 perusahaan angkutan umum di Brussels, menyediakan bus khusus pelajar dan memberlakukan jalur khusus bus dan trem di wilayah pinggiran kota Brussels.

Baca Juga:
Dituding Pungut Terlalu Banyak Jenis Pajak, Setneg: Bentuk Solidaritas

"Kami meluncurkan petisi online yang menuntut pemerintah menarik rencana kebijakan pajak jalan berdasarkan kilometer serta menuntut transportasi umum yang efisien," imbuh Hedebouw seperti dilansir www.newsclick.in.

Rencana pajak jalan dari Pemkot Brussels berdasarkan jarak yang ditempuh pengemudi dan kapasitas mesin. Tujuan utama beleid ini untuk mengurangi populasi mobil hingga 25% pada 2030. Proposal kebijakan sudah disetor kepada pemerintah federal untuk keperluan konsultasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?