KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Teken Action Plan on Collaboration dengan Belgium Customs

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 16:15 WIB
DJBC Teken Action Plan on Collaboration dengan Belgium Customs

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani Action Plan on Collaboration dengan Belgian Customs.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penandatanganan action plan tersebut menjadi bentuk implementasi Letter of Intent (LoI) antara DJBC dan Belgian Customs pada 2019. Menurutnya, kerja sama yang terjalin selama ini telah menunjukkan hasil positif.

"Action plan ini diharapkan mampu meningkatkan kapabilitas kedua administrasi kepabeanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nirwala mengatakan penandatanganan Action Plan on Collaboration dengan Belgian Customs menjadi bentuk relasi perdagangan yang positif di antara kedua negara. Action plan itu berisi kegiatan strategis yang ditujukan untuk peningkatan keamanan serta pengembangan pegawai, dan telah dilaksanakan sejak September 2022 hingga September 2025.

Beberapa kegiatan tersebut di antaranya pelatihan pegawai, pertukaran keahlian dan best practice, serta pengawasan bersama.

Dia menyebut jalinan kerja sama ini juga menjadi upaya pemerintah Indonesia memperkuat kolaborasi antarinstitusi kepabeanan dalam memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan. Selain itu, kerja sama diperlukan untuk memastikan keamanan rantai suplai perdagangan internasional.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Nirwala menjelaskan DJBC secara konsisten menjalin hubungan baik dengan administrasi kepabeanan lainnya melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Kerja sama ini sejalan dengan tugas dan fungsi DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan memberikan asistensi terhadap industri dalam negeri.

DJBC berperan memfasilitasi perdagangan internasional dengan menyediakan prosedur dan layanan yang mempermudah arus barang antara negara-negara mitra dagang, termasuk penyediaan informasi yang akurat tentang prosedur kepabeanan, peraturan impor dan ekspor, serta penyederhanaan proses administratif.

Dalam kerja sama bilateral, DJBC bekerja sama untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perdagangan antara negara-negara mitra.

"Tujuan dari kerja sama yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai adalah untuk memperkuat hubungan antarnegara, meningkatkan keamanan dan kepercayaan antara negara-negara mitra, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra