BELGIA

Meski Ada Kelemahan, AEOI Mampu Tekan Pengelakan Pajak oleh Orang Kaya

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 13:00 WIB
Meski Ada Kelemahan, AEOI Mampu Tekan Pengelakan Pajak oleh Orang Kaya

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory mencatat pertukaran informasi perbankan secara otomatis secara efektif mampu menekan praktik pengelakan pajak.

Sebelum 2013, aset keuangan yang ditempatkan di yurisdiksi suaka pajak oleh orang kaya atau high net worth individual (HNWI) diperkirakan 10% dari PDB global. Kala itu, mayoritas terbebas dari pajak akibat tidak adanya pertukaran informasi perbankan secara lintas yurisdiksi.

"Hari ini, kekayaan yang ditempatkan di luar yurisdiksi setara dengan 10% dari PDB global, tetapi hanya 25% dari kekayaan tersebut yang terhindar dari pengenaan pajak," sebut EU Tax Observatory dalam laporannya yang bertajuk Global Tax Evasion Report 2024, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut EU Tax Observatory, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelakan pajak oleh orang kaya bisa direduksi sepanjang ada kemauan politik dari yurisdiksi-yurisdiksi untuk melakukan hal tersebut.

Pertukaran informasi perbankan pertama kali diterapkan AS melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada 2014. Melalui FATCA, AS memaksa perbankan di dunia untuk melaporkan informasi terkait dengan aset keuangan milik warga AS yang dikelola oleh bank tersebut.

Tak berselang lama, lebih dari 100 negara sepakat mengadopsi common reporting standard (CRS) dan mempertukarkan informasi keuangan secara otomatis lewat automatic exchange of information (AEOI).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, EU Tax Observatory menilai masih terdapat beragam kelemahan dalam sistem AEOI. Pertama, masih terdapat aset keuangan yang tidak dilaporkan karena ketidakpatuhan lembaga keuangan atau karena keterbatasan dari sistem AEOI.

Kedua, efektivitas dari AEOI dan CRS amatlah bergantung pada kualitas data yang dipertukarkan dan kemampuan otoritas pajak untuk memanfaatkan data-data perbankan tersebut. Agar data dapat dimanfaatkan dengan cepat dan optimal, nama pemilik rekening harus benar dan dapat dicocokkan dengan nama di KTP.

Ketiga, tidak semua aset harus dilaporkan lewat AEOI. EU Tax Observatory mencatat informasi aset nonkeuangan saat ini masih belum dipertukarkan lewat AEOI. Akibatnya, banyak orang kaya yang mengonversi aset keuangan menjadi aset properti dan aset riil lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, AS masih belum mengadopsi CRS hingga hari ini dan lebih memilih untuk menerapkan FATCA. Menurut EU Tax Observatory, FATCA tidak memiliki ketentuan yang ketat terkait dengan identifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner.

“Disparitas antara FATCA dan CRS tersebut membuka ruang ketidakpatuhan dan pengelakan pajak,” sebut EU Tax Observatory. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra