BELGIA

Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:30 WIB
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa tidak akan meratifikasi UN Tax Convention jika kebijakan-kebijakan dalam konvensi di bawah naungan PBB tersebut membatalkan solusi 2 pilar yang sudah dirancang oleh OECD.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan Uni Eropa telah mengeluar directive yang menjadi landasan untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Mayoritas negara Uni Eropa juga telah mengadopsi directive tersebut.

"Bila UN Tax Convention berpotensi membatalkan kebijakan pajak di OECD, kemungkinan bagi kita untuk meratifikasi konvensi tersebut akan sangat rendah," katanya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, lanjut Angel, masih banyak isu perpajakan yang bisa dibahas dalam UN Tax Convention tanpa perlu membatalkan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD.

Contoh, UN Tax Convention bisa menjadi wadah untuk mendorong domestic resource mobilization di negara-negara berkembang lewat diversifikasi sumber penerimaan.

Menurut Angel, UN Tax Convention dapat mendorong negara-negara berkembang untuk mengadopsi PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pembentukan konvensi seharusnya tidak membatalkan kerja-kerja OECD yang sudah dilaksanakan dalam 1 dekade terakhir," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah merestui pembentukan UN Tax Convention pada akhir tahun lalu. Resolusi pembentukan UN Tax Convention mendapatkan dukungan dari 125 negara, terutama negara-negara berkembang.

Namun, negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa menolak. Sebab, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif lewat Inclusive Framework di OECD. Kehadiran UN Tax Convention dipandang hanya menduplikasi proses kerja sama perpajakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, negara-negara berkembang menilai Inclusive Framework justru tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Alasannya, seluruh keputusan Inclusive Framework diambil berdasarkan konsensus.

UN Tax Committee berpandangan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus di Inclusive Framework sering kali dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya ke negara-negara kecil.

Untuk itu, pengambilan keputusan pada UN Tax Convention akan dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Harapannya, keputusan yang dihasilkan oleh UN Tax Convention lebih berpihak kepada negara berkembang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja