BELGIA

Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:30 WIB
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa tidak akan meratifikasi UN Tax Convention jika kebijakan-kebijakan dalam konvensi di bawah naungan PBB tersebut membatalkan solusi 2 pilar yang sudah dirancang oleh OECD.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan Uni Eropa telah mengeluar directive yang menjadi landasan untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Mayoritas negara Uni Eropa juga telah mengadopsi directive tersebut.

"Bila UN Tax Convention berpotensi membatalkan kebijakan pajak di OECD, kemungkinan bagi kita untuk meratifikasi konvensi tersebut akan sangat rendah," katanya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Saat ini, lanjut Angel, masih banyak isu perpajakan yang bisa dibahas dalam UN Tax Convention tanpa perlu membatalkan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD.

Contoh, UN Tax Convention bisa menjadi wadah untuk mendorong domestic resource mobilization di negara-negara berkembang lewat diversifikasi sumber penerimaan.

Menurut Angel, UN Tax Convention dapat mendorong negara-negara berkembang untuk mengadopsi PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Pembentukan konvensi seharusnya tidak membatalkan kerja-kerja OECD yang sudah dilaksanakan dalam 1 dekade terakhir," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah merestui pembentukan UN Tax Convention pada akhir tahun lalu. Resolusi pembentukan UN Tax Convention mendapatkan dukungan dari 125 negara, terutama negara-negara berkembang.

Namun, negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa menolak. Sebab, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif lewat Inclusive Framework di OECD. Kehadiran UN Tax Convention dipandang hanya menduplikasi proses kerja sama perpajakan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sementara itu, negara-negara berkembang menilai Inclusive Framework justru tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Alasannya, seluruh keputusan Inclusive Framework diambil berdasarkan konsensus.

UN Tax Committee berpandangan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus di Inclusive Framework sering kali dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya ke negara-negara kecil.

Untuk itu, pengambilan keputusan pada UN Tax Convention akan dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Harapannya, keputusan yang dihasilkan oleh UN Tax Convention lebih berpihak kepada negara berkembang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP