PMK 18/2021

Jalan Pemeriksaan, WP Berhak Terima SPHP dan Ikuti Pembahasan Akhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Jalan Pemeriksaan, WP Berhak Terima SPHP dan Ikuti Pembahasan Akhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan pajak dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak akan dihadapkan pada beberapa kemungkinan hasil pemeriksaan, termasuk membayar kekurangan pajak, mendapatkan kelebihan pembayaran pajak, SKP Nihil, atau dilakukan pemeriksaan ulang.

Mengacu pada Pasal 13 Bagian Keempat PMK 18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Wajib pajak juga berhak mengikuti pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

"SPHP adalah surat yang berisi temuan pemeriksaan, meliputi pos-pos dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi," bunyi Pasal 1 Bagian Keempat tentang Tata Cara Pemeriksaan PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan adalah 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak sampai dengan tanggap laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Termasuk menerima SPHP dan mengikut pembahasan akhir, Pasal 13 PMK 18/2021 menjabarkan hak-hak wajib pajak yang menjalani pemeriksaan.

Pertama, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksan pajak dan SP2. Kedua, berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketiga, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.

Keempat, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan. Kelima, menerima SPHP.

Keenam, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketujuh, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas dasar pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

Kedelapan, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra