TURKI

Jaga Nilai Tukar Mata Uang, Penghasilan Bunga Deposito Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 03 Januari 2022 | 13:30 WIB
Jaga Nilai Tukar Mata Uang, Penghasilan Bunga Deposito Bebas Pajak

Ilustrasi. Presiden Turki Tayyip Erdogan dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki tengah bersiap untuk menerapkan berbagai kebijakan pajak sebagai upaya menahan laju depresiasi nilai tukar lira terhadap dolar AS dalam beberapa waktu terakhir ini.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan penghasilan bunga dari deposito berdenominasi lira akan dijamin pemerintah dan dibebaskan dari pajak.

"Bunga akan dibebaskan dari withholding tax. Tak hanya itu, kami akan menerapkan kebijakan yang menjaga agar aset berdenominasi lira tidak digunakan untuk membeli mata uang asing," katanya, dikutip pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan adanya jaminan imbal hasil dan pembebasan pajak tersebut, Erdogan menilai saat ini sudah tidak ada lagi kebutuhan bagi masyarakat untuk mengamankan kekayaannya dengan menyimpan mata uang asing.

Selain membebaskan deposito dari withholding tax, bunga dari surat utang pemerintah berdenominasi lira juga akan dibebaskan dari withholding tax. Tanpa insentif tersebut, withholding tax atas surat utang pemerintah dikenakan sebesar 10%.

“Turki juga akan menurunkan tarif pajak atas dividen dari yang saat ini sebesar 15% menjadi 10%. Selama ini, pajak dividen selalu menjadi disinsentif bagi investor," ujar Erdogan seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Erdogan menambahkan pemerintah juga akan merombak sistem PPN yang selama ini berlaku guna meningkatkan efisiensi, keadilan, dan kesederhanaan dari pajak konsumsi tersebut.

Dia berharap seluruh kebijakan pajak dapat menekan informalitas perekonomian Turki, memperbaiki iklim investasi dan berusaha, mendorong ekspor, dan memperbaiki arus kas (cash flow) perusahaan melalui restitusi PPN.

Untuk diketahui, nilai tukar lira mengalami depresiasi hingga 50% akibat intervensi yang dilakukan pemerintah atas bank sentral dan kebijakan moneter non-konvensional yang didorong pemerintah.

Erdogan menolak kebijakan kenaikan suku bunga acuan yang selama ini umum diterapkan bank sentral di berbagai negara untuk menjaga nilai tukar dan inflasi. Menurutnya, suku bunga acuan harus dijaga tetap rendah guna menstimulus perekonomian dan mendorong ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN