TURKI

Jaga Nilai Tukar Mata Uang, Penghasilan Bunga Deposito Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 03 Januari 2022 | 13:30 WIB
Jaga Nilai Tukar Mata Uang, Penghasilan Bunga Deposito Bebas Pajak

Ilustrasi. Presiden Turki Tayyip Erdogan dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki tengah bersiap untuk menerapkan berbagai kebijakan pajak sebagai upaya menahan laju depresiasi nilai tukar lira terhadap dolar AS dalam beberapa waktu terakhir ini.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan penghasilan bunga dari deposito berdenominasi lira akan dijamin pemerintah dan dibebaskan dari pajak.

"Bunga akan dibebaskan dari withholding tax. Tak hanya itu, kami akan menerapkan kebijakan yang menjaga agar aset berdenominasi lira tidak digunakan untuk membeli mata uang asing," katanya, dikutip pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan adanya jaminan imbal hasil dan pembebasan pajak tersebut, Erdogan menilai saat ini sudah tidak ada lagi kebutuhan bagi masyarakat untuk mengamankan kekayaannya dengan menyimpan mata uang asing.

Selain membebaskan deposito dari withholding tax, bunga dari surat utang pemerintah berdenominasi lira juga akan dibebaskan dari withholding tax. Tanpa insentif tersebut, withholding tax atas surat utang pemerintah dikenakan sebesar 10%.

“Turki juga akan menurunkan tarif pajak atas dividen dari yang saat ini sebesar 15% menjadi 10%. Selama ini, pajak dividen selalu menjadi disinsentif bagi investor," ujar Erdogan seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Erdogan menambahkan pemerintah juga akan merombak sistem PPN yang selama ini berlaku guna meningkatkan efisiensi, keadilan, dan kesederhanaan dari pajak konsumsi tersebut.

Dia berharap seluruh kebijakan pajak dapat menekan informalitas perekonomian Turki, memperbaiki iklim investasi dan berusaha, mendorong ekspor, dan memperbaiki arus kas (cash flow) perusahaan melalui restitusi PPN.

Untuk diketahui, nilai tukar lira mengalami depresiasi hingga 50% akibat intervensi yang dilakukan pemerintah atas bank sentral dan kebijakan moneter non-konvensional yang didorong pemerintah.

Erdogan menolak kebijakan kenaikan suku bunga acuan yang selama ini umum diterapkan bank sentral di berbagai negara untuk menjaga nilai tukar dan inflasi. Menurutnya, suku bunga acuan harus dijaga tetap rendah guna menstimulus perekonomian dan mendorong ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan