PENGHEMATAN ANGGARAN

Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:10 WIB
Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan langkah penghematan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah.

Kemenkeu bertekad menstimulasi perekonomian daerah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

“Besarnya penghematan transfer ke daerah dan dana desa bersumber dari penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran dana alokasi umum (DAU) Rp19,4 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp16,7 triliun,” ujar Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (30/8).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Berikut ini rincian penghematan alamiah berasal dari sisa pagu:

  1. DBH pajak sebesar Rp4,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan target akan mengakibatkan turunnya DBH pajak. Pasalnya, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
  2. Dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp6 triliun. Pemerintah memperkirakan beberapa daerah tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik yang berbasis kinerja penyerapan.
  3. DAK nonfisik sebesar Rp23,8 triliun yang berasal dari dana tunjangan profesi guru (TPG) PNSD sebesar Rp23,4 triliun dan dana tambahan penghasilan guru (tamsil) PNSD sebesar Rp209 miliar.
  4. Dana desa Rp2,8 triliun. Pemerintah memprediksikan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi syarat penyaluran dana desa yang didasarkan atas realisasi penyaluran dari kabupaten/kota ke desa dan kinerja penyerapan dana desa di desa.

Pemerintah gencar melakukan pengendalian anggaran lantaran di tahun 2016 ini, realisasi penerimaan negara terutama yang bersumber dari pajak diperkirakan akan meleset dari target yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH telah mempertimbangkan kapasitas fiscal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Meski pemerintah daerah harus menerima kebijakan penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH, namun menurut Kemenkeu keputusan itu berdampak minim. Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa membiayai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur hingga 4 bulan ke depan.

Kemenkeu menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan atau masukan dari masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP