PENGHEMATAN ANGGARAN

Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:10 WIB
Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan langkah penghematan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah.

Kemenkeu bertekad menstimulasi perekonomian daerah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

“Besarnya penghematan transfer ke daerah dan dana desa bersumber dari penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran dana alokasi umum (DAU) Rp19,4 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp16,7 triliun,” ujar Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (30/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Berikut ini rincian penghematan alamiah berasal dari sisa pagu:

  1. DBH pajak sebesar Rp4,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan target akan mengakibatkan turunnya DBH pajak. Pasalnya, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
  2. Dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp6 triliun. Pemerintah memperkirakan beberapa daerah tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik yang berbasis kinerja penyerapan.
  3. DAK nonfisik sebesar Rp23,8 triliun yang berasal dari dana tunjangan profesi guru (TPG) PNSD sebesar Rp23,4 triliun dan dana tambahan penghasilan guru (tamsil) PNSD sebesar Rp209 miliar.
  4. Dana desa Rp2,8 triliun. Pemerintah memprediksikan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi syarat penyaluran dana desa yang didasarkan atas realisasi penyaluran dari kabupaten/kota ke desa dan kinerja penyerapan dana desa di desa.

Pemerintah gencar melakukan pengendalian anggaran lantaran di tahun 2016 ini, realisasi penerimaan negara terutama yang bersumber dari pajak diperkirakan akan meleset dari target yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH telah mempertimbangkan kapasitas fiscal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Meski pemerintah daerah harus menerima kebijakan penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH, namun menurut Kemenkeu keputusan itu berdampak minim. Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa membiayai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur hingga 4 bulan ke depan.

Kemenkeu menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan atau masukan dari masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?