PENGHEMATAN ANGGARAN

Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:10 WIB
Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan langkah penghematan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah.

Kemenkeu bertekad menstimulasi perekonomian daerah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

“Besarnya penghematan transfer ke daerah dan dana desa bersumber dari penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran dana alokasi umum (DAU) Rp19,4 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp16,7 triliun,” ujar Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (30/8).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Berikut ini rincian penghematan alamiah berasal dari sisa pagu:

  1. DBH pajak sebesar Rp4,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan target akan mengakibatkan turunnya DBH pajak. Pasalnya, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
  2. Dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp6 triliun. Pemerintah memperkirakan beberapa daerah tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik yang berbasis kinerja penyerapan.
  3. DAK nonfisik sebesar Rp23,8 triliun yang berasal dari dana tunjangan profesi guru (TPG) PNSD sebesar Rp23,4 triliun dan dana tambahan penghasilan guru (tamsil) PNSD sebesar Rp209 miliar.
  4. Dana desa Rp2,8 triliun. Pemerintah memprediksikan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi syarat penyaluran dana desa yang didasarkan atas realisasi penyaluran dari kabupaten/kota ke desa dan kinerja penyerapan dana desa di desa.

Pemerintah gencar melakukan pengendalian anggaran lantaran di tahun 2016 ini, realisasi penerimaan negara terutama yang bersumber dari pajak diperkirakan akan meleset dari target yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH telah mempertimbangkan kapasitas fiscal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Meski pemerintah daerah harus menerima kebijakan penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH, namun menurut Kemenkeu keputusan itu berdampak minim. Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa membiayai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur hingga 4 bulan ke depan.

Kemenkeu menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan atau masukan dari masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi