JAKARTA, DEPOK, TANGERANG, BEKASI

Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 4 April 2022, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 12:30 WIB
Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 4 April 2022, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, hari ini tersedia 14 titik layanan Samsat Keliling yang beroperasi mulai 8.00 WIB pada Senin (4/4/2022). Berikut perincian lokasinya:

  1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng
  2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
  3. Jakarta Barat: LTC Glodok
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
  6. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat, Palem Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci
  7. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Ciledug
  8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Gerbang Taman Tekno
  9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square, dan Pasar Modern Bintaro
  10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
  11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang
  13. Kota Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis
  14. Cinere: Kantor Kecamatan Sawangan

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat keliling, pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan, seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli, dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Perlu diingat, Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Pemilik kendaraan yang ingin membayar PKB harus menyesuaikan jadwal lantaran pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra