KEPEMIMPINAN ASEAN

Jadi Ketua Asean 2023, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak dan Pabean

Dian Kurniati | Jumat, 17 Februari 2023 | 12:00 WIB
Jadi Ketua Asean 2023, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak dan Pabean

Dua buah kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui 33rd Asean Customs Enforcement and Compliances Working Group (CECWG) Meeting, Indonesia mendorong penguatan kerja sama administrasi antara otoritas pajak dan pabean di Asean.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan institusinya sedang penyusunan konsep guideline yang dapat dijadikan pedoman atau best practices bagi setiap negara anggota Asean. Pedoman tersebut bernama Asean Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority.

"Inisiatif ini ditujukan mendorong program sinergi di Kementerian Keuangan sejak 2013 melalui pelaksanaan joint audit antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak ke ranah internasional di lingkup regional Asean," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hatta mengatakan sinergi antar otoritas kepabeanan dan pajak dapat berupa pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama, serta investigasi bersama dalam hal terdapat bukti awal yang cukup tentang adanya kecurangan. Menurutnya, kerja sama antarlembaga administrasi pabean dan otoritas pajak juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi negara anggota Asean.

Misalnya dari sisi optimalisasi penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maupun meningkatkan pengawasan tanpa meningkatkan biaya tambahan.

Secara umum, dia menjelaskan CECWG merupakan forum kerja sama administrasi pabean di Asean yang dibentuk untuk mengamankan rantai pasokan internasional dan masyarakat, memfasilitasi perdagangan yang sah, serta menangani pelanggaran dan penipuan di bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

CECWG juga bertanggung jawab atas implementasi Strategic Plan of Customs Development (SPCD) 2021-2025 yang berisi pemikiran dan aktivitas-aktivitas pendukung di area-area strategis kepabeanan untuk mencapai integrasi kepabeanan di Asean.

Hatta menyebut Indonesia saat ini berperan sebagai country coordinator untuk SPCD 08 tentang Post-Clearance Audit. Atas peran tersebut, pada Asean CECWG Meeting pekan lalu, DJBC menyampaikan perkembangan implementasi aktivitas di dalam SPCD 2021-2025 terkait audit kepabeanan, penegakan hukum dan kerja sama timbal balik (mutual assistance), serta keamanan publik dan perlindungan masyarakat.

Sebagai country coordinator untuk SPCD 08 tentang Post-Clearance Audit, Indonesia telah berkontribusi dalam menyusun rencana strategis untuk bidang post-clearance audit serta secara rutin memberikan technical assistance kepada negara anggota Asean yang membutuhkan. Misalnya, Indonesia memberikan workshop secara virtual kepada Brunei Darussalam dan Malaysia yang bertema Strategic Planning on PCA and Risk Management pada pada 2021.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menambahkan Asean 33rd CECWG Meeting turut membahas agenda pertukaran informasi intelijen, pelaksanaan operasi bersama, serta program peningkatan kapasitas administrasi pabean.

"Agenda tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan bagi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini