PENEGAKAN HUKUM

Jadi Buron 4 Tahun, Bos Swasta Pengemplang Pajak Ditangkap di Bogor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:39 WIB
Jadi Buron 4 Tahun, Bos Swasta Pengemplang Pajak Ditangkap di Bogor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tersangka pengemplang pajak berinisial IH diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejari Jakarta Utara, awal Mei ini. Tersangka yang merupakan seorang direktur perusahaan swasta, PT ATNA, sudah menjadi buron selama 4 tahun sejak 2019.

Penyerahan tersangka IH dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) dan disaksikan oleh personel Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejari Jakarta Utara, dan penasihat hukum tersangka.

"Tersangka dibekuk di sebuah apartemen berlokasi di Sentul, Bogor pada 6 Maret 2023 lalu. Tersangka IH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya kegiatan Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti]," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kasus tindak pidana perpajakan ini, IH disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, IH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh IH melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ATNA, negara telah dirugikan sebesar Rp5,62 miliar," tulis DJP dalam rilisnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, IH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama minimal 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar minimal 2 sampai dengan 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah kegiatan Tahap II, tersangka IH diboyong ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk ditahan sampai dengan proses persidangan.

DJP menegaskan akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas pengemplang pajak demi terwujudnya penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah