PENEGAKAN HUKUM

Jadi Buron 4 Tahun, Bos Swasta Pengemplang Pajak Ditangkap di Bogor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:39 WIB
Jadi Buron 4 Tahun, Bos Swasta Pengemplang Pajak Ditangkap di Bogor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tersangka pengemplang pajak berinisial IH diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejari Jakarta Utara, awal Mei ini. Tersangka yang merupakan seorang direktur perusahaan swasta, PT ATNA, sudah menjadi buron selama 4 tahun sejak 2019.

Penyerahan tersangka IH dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) dan disaksikan oleh personel Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejari Jakarta Utara, dan penasihat hukum tersangka.

"Tersangka dibekuk di sebuah apartemen berlokasi di Sentul, Bogor pada 6 Maret 2023 lalu. Tersangka IH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya kegiatan Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti]," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Dalam kasus tindak pidana perpajakan ini, IH disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, IH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh IH melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ATNA, negara telah dirugikan sebesar Rp5,62 miliar," tulis DJP dalam rilisnya.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, IH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama minimal 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar minimal 2 sampai dengan 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah kegiatan Tahap II, tersangka IH diboyong ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk ditahan sampai dengan proses persidangan.

DJP menegaskan akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas pengemplang pajak demi terwujudnya penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara