KABUPATEN BULELENG

Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengungkapkan upaya pemungutan pajak sarang burung walet ternyata malah merugikan anggaran pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan proses bisnis mengumpulkan pajak sarang burung walet tidak signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan, lanjutnya, upaya memungut pajak tersebut justru menjadi beban administrasi yang besar bagi pemerintah. "Terakhir pungut pajak itu [sarang burung walet] pada 2018," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Gede menjelaskan potensi penerimaan pajak sarang burung walet hanya Rp500.000 pada 2018. Sementara itu, BPKPD harus mengeluarkan biaya untuk melakukan penagihan pajak dan jumlahnya justru lebih besar dari penerimaan yang didapatkan.

Untuk itu, lanjutnya, target pajak sarang burung walet di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebesar Rp0 sejak tahun fiskal 2019. Sebelumnya, berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sudah dilakukan pemkab.

Menurut Gede, upaya ekstensifikasi praktis tidak dilakukan karena tidak ada penambahan pelaku usaha sarang burung walet sejak 2018. Selain itu, proses bisnis intensifikasi juga tidak memberikan hasil optimal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebab, BPKPD menemukan banyak bangunan sarang burung walet yang sudah terbengkalai alias tidak beroperasi. Hal tersebut berbeda jauh dibandingkan dengan periode awal 2000-an ketika bisnis sarang burung walet tumbuh subur di Buleleng.

"Kami sudah pernah jajaki daerah-daerah yang dulunya sentra sarang burung walet. Faktanya memang sudah tidak ada. Beda sekali saat 1990-an dan awal tahun 2000-an itu," jelasnya seperti dilansir Radar Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN