KABUPATEN BULELENG

Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengungkapkan upaya pemungutan pajak sarang burung walet ternyata malah merugikan anggaran pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan proses bisnis mengumpulkan pajak sarang burung walet tidak signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan, lanjutnya, upaya memungut pajak tersebut justru menjadi beban administrasi yang besar bagi pemerintah. "Terakhir pungut pajak itu [sarang burung walet] pada 2018," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Gede menjelaskan potensi penerimaan pajak sarang burung walet hanya Rp500.000 pada 2018. Sementara itu, BPKPD harus mengeluarkan biaya untuk melakukan penagihan pajak dan jumlahnya justru lebih besar dari penerimaan yang didapatkan.

Untuk itu, lanjutnya, target pajak sarang burung walet di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebesar Rp0 sejak tahun fiskal 2019. Sebelumnya, berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sudah dilakukan pemkab.

Menurut Gede, upaya ekstensifikasi praktis tidak dilakukan karena tidak ada penambahan pelaku usaha sarang burung walet sejak 2018. Selain itu, proses bisnis intensifikasi juga tidak memberikan hasil optimal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebab, BPKPD menemukan banyak bangunan sarang burung walet yang sudah terbengkalai alias tidak beroperasi. Hal tersebut berbeda jauh dibandingkan dengan periode awal 2000-an ketika bisnis sarang burung walet tumbuh subur di Buleleng.

"Kami sudah pernah jajaki daerah-daerah yang dulunya sentra sarang burung walet. Faktanya memang sudah tidak ada. Beda sekali saat 1990-an dan awal tahun 2000-an itu," jelasnya seperti dilansir Radar Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra