PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 11:27 WIB
Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 1 Juli – 31 Agustus 2018.

Kanit Samsat Bekasi Dany Rimawan mengatakan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membalik nama kendaraan dan menunggak PKB menjadi alasan utama pembebasan BBNKB dan denda PKB dilakukan hingga akhir Agustus mendatang.

“Untuk pembebasan BBNKB hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan kedua. Kemudian terkait PKB, hanya dendanya saja yang di bebaskan, setoran pajak tetap harus dilakukan,” katanya di Samsat Kota Bekasi, Sabtu (23/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya program tersebut juga sebagai strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan ketertiban warganya dalam hal nama kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Kami harap warga bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Mengingat biaya balik nama kendaraan cukup mahal dan denda PKB sudah dihapuskan untuk sementara waktu,” ucapnya seperti dilansir radarbekasi.id.

Lebih lanjut dia menjelaskan berbagai prosedur dalam mengurus BBNKB maupun PKB tidak mengalami perubahan. Untuk mengurus PKB, wajib pajak diharuskan membawa KTP, serta STNK asli dan fotokopi. Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik pada kendaraan bermotor.

Kemudian untuk mengurus BBNKB, wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kwitansi pembelian dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan di Bekasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN