PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 11:27 WIB
Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 1 Juli – 31 Agustus 2018.

Kanit Samsat Bekasi Dany Rimawan mengatakan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membalik nama kendaraan dan menunggak PKB menjadi alasan utama pembebasan BBNKB dan denda PKB dilakukan hingga akhir Agustus mendatang.

“Untuk pembebasan BBNKB hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan kedua. Kemudian terkait PKB, hanya dendanya saja yang di bebaskan, setoran pajak tetap harus dilakukan,” katanya di Samsat Kota Bekasi, Sabtu (23/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya program tersebut juga sebagai strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan ketertiban warganya dalam hal nama kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Kami harap warga bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Mengingat biaya balik nama kendaraan cukup mahal dan denda PKB sudah dihapuskan untuk sementara waktu,” ucapnya seperti dilansir radarbekasi.id.

Lebih lanjut dia menjelaskan berbagai prosedur dalam mengurus BBNKB maupun PKB tidak mengalami perubahan. Untuk mengurus PKB, wajib pajak diharuskan membawa KTP, serta STNK asli dan fotokopi. Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik pada kendaraan bermotor.

Kemudian untuk mengurus BBNKB, wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kwitansi pembelian dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan di Bekasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar