PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 11:27 WIB
Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 1 Juli – 31 Agustus 2018.

Kanit Samsat Bekasi Dany Rimawan mengatakan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membalik nama kendaraan dan menunggak PKB menjadi alasan utama pembebasan BBNKB dan denda PKB dilakukan hingga akhir Agustus mendatang.

“Untuk pembebasan BBNKB hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan kedua. Kemudian terkait PKB, hanya dendanya saja yang di bebaskan, setoran pajak tetap harus dilakukan,” katanya di Samsat Kota Bekasi, Sabtu (23/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menurutnya program tersebut juga sebagai strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan ketertiban warganya dalam hal nama kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Kami harap warga bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Mengingat biaya balik nama kendaraan cukup mahal dan denda PKB sudah dihapuskan untuk sementara waktu,” ucapnya seperti dilansir radarbekasi.id.

Lebih lanjut dia menjelaskan berbagai prosedur dalam mengurus BBNKB maupun PKB tidak mengalami perubahan. Untuk mengurus PKB, wajib pajak diharuskan membawa KTP, serta STNK asli dan fotokopi. Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik pada kendaraan bermotor.

Kemudian untuk mengurus BBNKB, wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kwitansi pembelian dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan di Bekasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi