BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 1 Juli – 31 Agustus 2018.
Kanit Samsat Bekasi Dany Rimawan mengatakan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membalik nama kendaraan dan menunggak PKB menjadi alasan utama pembebasan BBNKB dan denda PKB dilakukan hingga akhir Agustus mendatang.
“Untuk pembebasan BBNKB hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan kedua. Kemudian terkait PKB, hanya dendanya saja yang di bebaskan, setoran pajak tetap harus dilakukan,” katanya di Samsat Kota Bekasi, Sabtu (23/6).
Menurutnya program tersebut juga sebagai strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan ketertiban warganya dalam hal nama kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Kami harap warga bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Mengingat biaya balik nama kendaraan cukup mahal dan denda PKB sudah dihapuskan untuk sementara waktu,” ucapnya seperti dilansir radarbekasi.id.
Lebih lanjut dia menjelaskan berbagai prosedur dalam mengurus BBNKB maupun PKB tidak mengalami perubahan. Untuk mengurus PKB, wajib pajak diharuskan membawa KTP, serta STNK asli dan fotokopi. Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik pada kendaraan bermotor.
Kemudian untuk mengurus BBNKB, wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kwitansi pembelian dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan di Bekasi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.