KABUPATEN KARIMUN

Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 09:34 WIB
Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

KARIMUN, DDTCNews – Sejumlah perusahaan pelaku reklamasi yang belum memiliki izin proyek tersebut dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ternyata telah melakukan aktivitas penimbunan, terkonfirmasi dari pajak yang disetorkan.

Pajak itu disetorkan karena perusahaan telah melakukan reklamasi pantai di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, dan telah berlangsung tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun HM Firmansyah membenarkan soal setoran pajak tersebut kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, pemerintah belum bisa melakukan penarikan retribusi atas proyek reklamasi tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Misalnya PT Sumatera Karimun Shipyard (SKS) itu sudah menyetor Rp30 juta ke kas daerah. Itu tidak termasuk retribusi reklamasi. Karena, kita belum memiliki payung hukumnya. Jika memang sudah ada payung hukumnya, sah-sah saja pemerintah menarik retribusi reklamasi,” tegas Firmansyah, kemarin (21/7).

Aktivitas reklamasi PT SKS telah mencapai penimbunan seluas kurang lebih 200 meter dengan lebar 30 meter. Namun PT SKS hanya mengantongi prinsip dari BPPT tahun 2012, izin lokasi yang diterbitkan tahun 2013, dan rekomendasi AMDAL yang diterbitkan 2014 lalu. Dengan demikian, PT SKS masih belum memiliki izin atas aktivitas reklamasinya.

Terkait dengan izin reklamasi yang belum diberikan, DPRD Karimun meminta Bupati Karimun untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun. DPRD Karimun juga tidak habis pikir mengapa PT SKS sudah melakukan penimbunan padahal belum ada izinnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan catatan, ternyata bukan hanya PT SKS yang belum memiliki izin reklamasi. Terdapat banyak perusahaan yang bernasib sama. Maka dari itu, Panitia Khusus Reklamasi DPRD Karimun meminta Dispenda untuk lebih jeli menggali potensi pendapatan daerah atas aktivitas reklamasi.

“Kami sudah berkoordinasi ke Dispenda, ternyata pemasukan pajak daerah dari aktivitas penimbunan begitu minim. Tak salah kita merekomendasikan ke bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sebelum benar-benar ada manfaatnya bagi pemasukan daerah,” pungkas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB