KABUPATEN KARIMUN

Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 09:34 WIB
Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

KARIMUN, DDTCNews – Sejumlah perusahaan pelaku reklamasi yang belum memiliki izin proyek tersebut dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ternyata telah melakukan aktivitas penimbunan, terkonfirmasi dari pajak yang disetorkan.

Pajak itu disetorkan karena perusahaan telah melakukan reklamasi pantai di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, dan telah berlangsung tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun HM Firmansyah membenarkan soal setoran pajak tersebut kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, pemerintah belum bisa melakukan penarikan retribusi atas proyek reklamasi tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“Misalnya PT Sumatera Karimun Shipyard (SKS) itu sudah menyetor Rp30 juta ke kas daerah. Itu tidak termasuk retribusi reklamasi. Karena, kita belum memiliki payung hukumnya. Jika memang sudah ada payung hukumnya, sah-sah saja pemerintah menarik retribusi reklamasi,” tegas Firmansyah, kemarin (21/7).

Aktivitas reklamasi PT SKS telah mencapai penimbunan seluas kurang lebih 200 meter dengan lebar 30 meter. Namun PT SKS hanya mengantongi prinsip dari BPPT tahun 2012, izin lokasi yang diterbitkan tahun 2013, dan rekomendasi AMDAL yang diterbitkan 2014 lalu. Dengan demikian, PT SKS masih belum memiliki izin atas aktivitas reklamasinya.

Terkait dengan izin reklamasi yang belum diberikan, DPRD Karimun meminta Bupati Karimun untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun. DPRD Karimun juga tidak habis pikir mengapa PT SKS sudah melakukan penimbunan padahal belum ada izinnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Berdasarkan catatan, ternyata bukan hanya PT SKS yang belum memiliki izin reklamasi. Terdapat banyak perusahaan yang bernasib sama. Maka dari itu, Panitia Khusus Reklamasi DPRD Karimun meminta Dispenda untuk lebih jeli menggali potensi pendapatan daerah atas aktivitas reklamasi.

“Kami sudah berkoordinasi ke Dispenda, ternyata pemasukan pajak daerah dari aktivitas penimbunan begitu minim. Tak salah kita merekomendasikan ke bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sebelum benar-benar ada manfaatnya bagi pemasukan daerah,” pungkas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko