KABUPATEN KARIMUN

Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 09:34 WIB
Izin Reklamasi Belum Keluar, Pajak Sudah Dibayar

KARIMUN, DDTCNews – Sejumlah perusahaan pelaku reklamasi yang belum memiliki izin proyek tersebut dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ternyata telah melakukan aktivitas penimbunan, terkonfirmasi dari pajak yang disetorkan.

Pajak itu disetorkan karena perusahaan telah melakukan reklamasi pantai di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, dan telah berlangsung tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun HM Firmansyah membenarkan soal setoran pajak tersebut kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, pemerintah belum bisa melakukan penarikan retribusi atas proyek reklamasi tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Misalnya PT Sumatera Karimun Shipyard (SKS) itu sudah menyetor Rp30 juta ke kas daerah. Itu tidak termasuk retribusi reklamasi. Karena, kita belum memiliki payung hukumnya. Jika memang sudah ada payung hukumnya, sah-sah saja pemerintah menarik retribusi reklamasi,” tegas Firmansyah, kemarin (21/7).

Aktivitas reklamasi PT SKS telah mencapai penimbunan seluas kurang lebih 200 meter dengan lebar 30 meter. Namun PT SKS hanya mengantongi prinsip dari BPPT tahun 2012, izin lokasi yang diterbitkan tahun 2013, dan rekomendasi AMDAL yang diterbitkan 2014 lalu. Dengan demikian, PT SKS masih belum memiliki izin atas aktivitas reklamasinya.

Terkait dengan izin reklamasi yang belum diberikan, DPRD Karimun meminta Bupati Karimun untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun. DPRD Karimun juga tidak habis pikir mengapa PT SKS sudah melakukan penimbunan padahal belum ada izinnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan catatan, ternyata bukan hanya PT SKS yang belum memiliki izin reklamasi. Terdapat banyak perusahaan yang bernasib sama. Maka dari itu, Panitia Khusus Reklamasi DPRD Karimun meminta Dispenda untuk lebih jeli menggali potensi pendapatan daerah atas aktivitas reklamasi.

“Kami sudah berkoordinasi ke Dispenda, ternyata pemasukan pajak daerah dari aktivitas penimbunan begitu minim. Tak salah kita merekomendasikan ke bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sebelum benar-benar ada manfaatnya bagi pemasukan daerah,” pungkas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?