PENGADILAN PAJAK

Izin Kuasa Hukum Berdasarkan PER-1/PP/2018 Tak Bisa Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 14:30 WIB
Izin Kuasa Hukum Berdasarkan PER-1/PP/2018 Tak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Izin kuasa hukum yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni PER-01/PP/2018 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin kuasa hukum yang dimaksud.

Namun, izin kuasa hukum yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 tidak dapat diperpanjang. Saat masa berlaku izin kuasa hukum habis maka pemohon harus mengajukan permohonan baru sesuai dengan Pasal 3 PER-1/PP/2024.

"Izin kuasa hukum yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini," bunyi Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, PER-1/PP/2024 mengatur setiap orang yang hendak beracara di Pengadilan Pajak perlu memiliki izin kuasa hukum. Nanti, permohonan izin diajukan kepada ketua Pengadilan Pajak secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak, yaitu IKH Online.

Izin kuasa hukum terdiri dari izin kuasa hukum di bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh izin kuasa hukum perpajakan, terdapat 13 dokumen yang harus dilampirkan secara elektronik.

Dokumen tersebut meliputi:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-1/PP/2024
  2. KTP;
  3. ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan (ijazah S1/D-IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, atau perpajakan; ijazah D-III perpajakan; brevet perpajakan; atau surat yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan);
  5. NPWP;
  6. bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  7. SKCK yang masih berlaku untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
  8. pasfoto terbaru berukuran 4x6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan
    dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  9. surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai elektronik;
  10. pakta integritas bermeterai elektronik;
  11. keppres tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak, dalam hal pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;
  12. Kartu keluarga, dalam hal pemohon adalah istri yang pelaksanaan kewajiban pajaknya digabung dengan suami;
  13. surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Setelah permohonan dan dokumen-dokumen disampaikan, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Bila dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan izin. Nanti, izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.

Keputusan ketua pengadilan pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum terbit paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. PER-1/PP/2024 telah ditetapkan pada 5 Februari 2024 dan baru akan berlaku pada 12 April 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra