ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Sejumlah pekerja membawa dus berisi obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usaha, orang pribadi atau badan perlu mengantongi izin. Setidaknya ada dua kelompok perizinan yang perlu disiapkan. Pertama, izin legalitas yang sifatnya wajib. Kedua, izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor.

Untuk izin legalitas, ada beberapa jenis izin yang perlu dilengkapi, yakni akta pendirian perusahaan dan pengesahannya di Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Khusus untuk NIB bisa berlaku sebagai akses kepabeanan untuk kegiatan usaha ekspor impor dan angka pengenal impor (API).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Ada pula izin tambahan apabila pengusaha menjalankan kegiatan ekspor dan impor, apabila atas komoditas yang diekspor atau diimpor membutuhkan perizinan tambahan dari kementerian, badan, atau lembaga di luar bea cukai," tulis Bea Cukai Langsa dalam situs resminya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Di mana bisa mendapatkan izin legalitas usaha?

Akta pendirian perusahaan diurus melalui notaris dan pengesahannya melalui ahu.go.id. Kemudian, NIB, SIUP, dan SIUP MB diajukan secara online melalui oss.go.id atau mendatangi Dinas Penanaman Modal. Terakhir, NPWP bisa didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat.

Perlu dicatat, apabila ekspor dan impor dilakukan atas barang yang tidak terlalu banyak, bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos (PT Pos Indonesia) atau jasa titipan. Namun, jika barang yang diimpor melalui PT Pos atau jasa titipan memiliki nilai barang US$1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selain izin legalitas, ada izin lain yang perlu disiapkan dalam rangka ekspor dan impor, khususnya untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari kementerian atau instansi lain di luar bea cukai.

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin bisa dicek pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mendaftarkan terlebih dulu pada laman insw.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI