Sejumlah pekerja membawa dus berisi obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usaha, orang pribadi atau badan perlu mengantongi izin. Setidaknya ada dua kelompok perizinan yang perlu disiapkan. Pertama, izin legalitas yang sifatnya wajib. Kedua, izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor.
Untuk izin legalitas, ada beberapa jenis izin yang perlu dilengkapi, yakni akta pendirian perusahaan dan pengesahannya di Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Khusus untuk NIB bisa berlaku sebagai akses kepabeanan untuk kegiatan usaha ekspor impor dan angka pengenal impor (API).
"Ada pula izin tambahan apabila pengusaha menjalankan kegiatan ekspor dan impor, apabila atas komoditas yang diekspor atau diimpor membutuhkan perizinan tambahan dari kementerian, badan, atau lembaga di luar bea cukai," tulis Bea Cukai Langsa dalam situs resminya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Akta pendirian perusahaan diurus melalui notaris dan pengesahannya melalui ahu.go.id. Kemudian, NIB, SIUP, dan SIUP MB diajukan secara online melalui oss.go.id atau mendatangi Dinas Penanaman Modal. Terakhir, NPWP bisa didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat.
Perlu dicatat, apabila ekspor dan impor dilakukan atas barang yang tidak terlalu banyak, bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos (PT Pos Indonesia) atau jasa titipan. Namun, jika barang yang diimpor melalui PT Pos atau jasa titipan memiliki nilai barang US$1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API.
Selain izin legalitas, ada izin lain yang perlu disiapkan dalam rangka ekspor dan impor, khususnya untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari kementerian atau instansi lain di luar bea cukai.
Informasi mengenai prosedur pengajuan izin bisa dicek pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mendaftarkan terlebih dulu pada laman insw.go.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.