ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Sejumlah pekerja membawa dus berisi obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usaha, orang pribadi atau badan perlu mengantongi izin. Setidaknya ada dua kelompok perizinan yang perlu disiapkan. Pertama, izin legalitas yang sifatnya wajib. Kedua, izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor.

Untuk izin legalitas, ada beberapa jenis izin yang perlu dilengkapi, yakni akta pendirian perusahaan dan pengesahannya di Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Khusus untuk NIB bisa berlaku sebagai akses kepabeanan untuk kegiatan usaha ekspor impor dan angka pengenal impor (API).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Ada pula izin tambahan apabila pengusaha menjalankan kegiatan ekspor dan impor, apabila atas komoditas yang diekspor atau diimpor membutuhkan perizinan tambahan dari kementerian, badan, atau lembaga di luar bea cukai," tulis Bea Cukai Langsa dalam situs resminya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Di mana bisa mendapatkan izin legalitas usaha?

Akta pendirian perusahaan diurus melalui notaris dan pengesahannya melalui ahu.go.id. Kemudian, NIB, SIUP, dan SIUP MB diajukan secara online melalui oss.go.id atau mendatangi Dinas Penanaman Modal. Terakhir, NPWP bisa didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat.

Perlu dicatat, apabila ekspor dan impor dilakukan atas barang yang tidak terlalu banyak, bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos (PT Pos Indonesia) atau jasa titipan. Namun, jika barang yang diimpor melalui PT Pos atau jasa titipan memiliki nilai barang US$1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain izin legalitas, ada izin lain yang perlu disiapkan dalam rangka ekspor dan impor, khususnya untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari kementerian atau instansi lain di luar bea cukai.

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin bisa dicek pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mendaftarkan terlebih dulu pada laman insw.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra