LEE JI-EUN:

IU Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 15:11 WIB
IU Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Lee Ji-eun, yang dikenal sebagai IU.

SEOUL, DDTCNews—Lee Ji-eun, yang dikenal sebagai IU, penyanyi dan pencipta lagu kelahiran 13 Mei 1993 yang akhir tahun lalu baru saja menggelar konser di Jakarta, dinobatkan sebagai wajib pajak teladan oleh Ditjen Pajak (National Tax Services) Korea Selatan.

Dalam siaran pers Ditjen Pajak Korea Selatan, IU disebut menjadi salah satu selebriti yang taat pajak, bahkan sejak ia memulai debut sebagai penyanyi pada 2008. Sebagian besar kontribusinya ditujukan untuk menghidupkan budaya pop dan mengembangkan budaya Korea Selatan.

“Sejak memulai debutnya sebagai penyanyi pada 2008 hingga sekarang, IU patuh membajar sejumlah dana besar untuk pajak nasional, dan sekaligus memenangkan banyak penghargaan di Korea Selatan,” ungkap siaran pers tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Sepanjang karirnya, IU telah menerima sejumlah penghargaan seperti Penghargaan Budaya dan Seni Populer Korea Selatan, Penghargaan Majelis Nasional Korea Selatan, Penghargaan Musik Populer, dan seterusnya.

Ditjen Pajak Korea Selatan menetapkan 1.072 warga Korea Selatan sebagai wajib pajak teladan. Mereka dipilih berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan dan kontribusi sosial yang mereka lakukan, terutama di Korea Selatan.

Dari jumlah tersebut, 32 orang menerima penghargaan khusus dan 17 orang di antaranya mendapat pujian dari Presiden Korea Selatan Moon Jae-in karena kontribusi besar mereka terhadap negara. IU masuk dalam jajaran 17 orang tersebut.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Namun, seperti dilansir www.soompi.com, upacara penyerahan penghargaan itu dibatalkan karena kekhawatiran terhadap wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19). Akhirya penghargaan tersebut dikirimkan secara terpisah kepada para penerimanya.

IU baru-baru ini menyumbangkan masing-masing KR₩100 juta atau setara dengan US$83.000 untuk Good Neighbors dan ke Asosiasi Medis Korea. Dia juga menyumbangkan pakaian anti-kontaminasi dan masker kepada Asosiasi Medis Korea untuk mendukung staf medis yang memerangi Covid-19.

Selama tahun-tahun sekolah menengahnya, IU mengikuti audisi untuk berbagai agensi bakat dengan harapan menjadi penyanyi. Dia menandatangani kontrak dengan Kakao M pada 2007 sebagai trainee dan debut sebagai penyanyi pada usia 15 tahun dengan album Lost and Found. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2020 | 05:02 WIB

IU adalah satu Ikon K-Pop. Bahwa menjadi terkenal tidak bisa dengan jalan pintas. butuh usaha dan sikap yang baik untuk jadi sukses. selain itu, IU jago akting. Dengan dia dapet penghargaan salah satu teladan wajib pajak, ini tandanya kesadaran wajib pajak di kalangan publik figur Korsel sangat tinggi. Sukses terus Iu 💞💞💞

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Mengintip Isi e-Book Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN