LEE JI-EUN:

IU Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 15:11 WIB
IU Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Lee Ji-eun, yang dikenal sebagai IU.

SEOUL, DDTCNews—Lee Ji-eun, yang dikenal sebagai IU, penyanyi dan pencipta lagu kelahiran 13 Mei 1993 yang akhir tahun lalu baru saja menggelar konser di Jakarta, dinobatkan sebagai wajib pajak teladan oleh Ditjen Pajak (National Tax Services) Korea Selatan.

Dalam siaran pers Ditjen Pajak Korea Selatan, IU disebut menjadi salah satu selebriti yang taat pajak, bahkan sejak ia memulai debut sebagai penyanyi pada 2008. Sebagian besar kontribusinya ditujukan untuk menghidupkan budaya pop dan mengembangkan budaya Korea Selatan.

“Sejak memulai debutnya sebagai penyanyi pada 2008 hingga sekarang, IU patuh membajar sejumlah dana besar untuk pajak nasional, dan sekaligus memenangkan banyak penghargaan di Korea Selatan,” ungkap siaran pers tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sepanjang karirnya, IU telah menerima sejumlah penghargaan seperti Penghargaan Budaya dan Seni Populer Korea Selatan, Penghargaan Majelis Nasional Korea Selatan, Penghargaan Musik Populer, dan seterusnya.

Ditjen Pajak Korea Selatan menetapkan 1.072 warga Korea Selatan sebagai wajib pajak teladan. Mereka dipilih berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan dan kontribusi sosial yang mereka lakukan, terutama di Korea Selatan.

Dari jumlah tersebut, 32 orang menerima penghargaan khusus dan 17 orang di antaranya mendapat pujian dari Presiden Korea Selatan Moon Jae-in karena kontribusi besar mereka terhadap negara. IU masuk dalam jajaran 17 orang tersebut.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Namun, seperti dilansir www.soompi.com, upacara penyerahan penghargaan itu dibatalkan karena kekhawatiran terhadap wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19). Akhirya penghargaan tersebut dikirimkan secara terpisah kepada para penerimanya.

IU baru-baru ini menyumbangkan masing-masing KR₩100 juta atau setara dengan US$83.000 untuk Good Neighbors dan ke Asosiasi Medis Korea. Dia juga menyumbangkan pakaian anti-kontaminasi dan masker kepada Asosiasi Medis Korea untuk mendukung staf medis yang memerangi Covid-19.

Selama tahun-tahun sekolah menengahnya, IU mengikuti audisi untuk berbagai agensi bakat dengan harapan menjadi penyanyi. Dia menandatangani kontrak dengan Kakao M pada 2007 sebagai trainee dan debut sebagai penyanyi pada usia 15 tahun dengan album Lost and Found. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2020 | 05:02 WIB

IU adalah satu Ikon K-Pop. Bahwa menjadi terkenal tidak bisa dengan jalan pintas. butuh usaha dan sikap yang baik untuk jadi sukses. selain itu, IU jago akting. Dengan dia dapet penghargaan salah satu teladan wajib pajak, ini tandanya kesadaran wajib pajak di kalangan publik figur Korsel sangat tinggi. Sukses terus Iu 💞💞💞

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?