KEMENTERIAN KEUANGAN

Itjen Kemenkeu Panggil 42 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Hasilnya

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:23 WIB
Itjen Kemenkeu Panggil 42 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Hasilnya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah melakukan pendalaman terhadap 69 pegawai yang sebelumnya dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dari total 69 pegawai tersebut, 47 di antaranya masuk dalam prioritas pemanggilan. Sebanyak 42 di antaranya telah dipanggil oleh Irjen Kemenkeu.

"Ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit karena stroke dan lain sebagainya," ujar Awan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dari pemanggilan atas 42 pegawai tersebut, hasil klarifikasi Itjen Kemenkeu menunjukkan tidak ada indikasi dilakukannya pelanggaran disiplin oleh 11 pegawai. Selanjutnya, sebanyak 31 pegawai Kemenkeu tercatat perlu ditindaklanjuti.

"Yang kemarin kita panggil itu baru kita prioritaskan DJP dan DJBC karena dinamika dan kondisi yang ada," ujar Awan.

Dari 31 pegawai yang perlu ditindaklanjuti tersebut, ada 5 pegawai DJP dan 3 pegawai DJBC yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lebih lanjut, ada 3 pegawai DJP dan 1 pegawai DJBC yang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Terakhir, ada 4 pegawai DJP dan 6 pegawai DJBC yang perlu melakukan perbaikan laporan harta kekayaan.

Untuk diketahui, setiap pegawai di Kemenkeu Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 28 Februari setiap tahunnya.

Bagi pegawai yang tidak memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, pegawai diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Kemenkeu lewat aplikasi bernama Alpha.

Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen Kemenkeu akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta akan dikaitkan dengan profil pegawai seperti profil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?