KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Isi SPT Tidak Benar, Terdakwa Ini Dipenjara dan Didenda Rp2,63 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 10:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Terdakwa Ini Dipenjara dan Didenda Rp2,63 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp2,63 miliar kepada terdakwa My, selaku direktur PT TUJP pada 15 September 2022.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“SPT Masa PPh Badan tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Semarang Barat [diisi tidak benar atau tidak lengkap] sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp1,3 miliar,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Menurut majelis hakim, perbuatan My melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara 2 tahun.

Dalam putusan tersebut, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 4 bulan.

Penegakan hukum tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi kepada wajib pajak.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada My untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan di antaranya penerbitan surat imbauan, surat teguran, dan kunjungan (visit) oleh account representative ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Tujuan akhir dari penegakan hukum ialah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP