KEPABEANAN

Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 16:53 WIB
Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Presiden Jokowi menyambut Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayes Al-Nahyan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu dari 9 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang diteken pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berada di bidang kebapeanan. Setidaknya ada lima poin penting yang menjadi agenda di bidang tersebut.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kerja sama DJBC dengan otoritas pabean UEA menitikberatkan kepada aspek penegakan hukum dan memperlancar arus perdagangan.

Agreement ini adalah kerja sama antar administasi kepabeanan dalam rangka pencegahan dan penyelidikan atas kejahatan/pelanggaran peraturan kepabeanan,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Terdapat 5 poin utama yang diteken dalam MoU untuk kepentingan penegakan hukum. Pertama, pertukaran informasi antara kedua otoritas. Kedua, riset, pengembangan, dan penerapan prosedur kepabeanan terbaru melalui pelatihan, pertukaran pegawai, dan cara lainnya yang disepakati.

Ketiga, kerja sama kepabeanan dalam rangka mendorong dan memfasilitasi perdagangan antara Indonesia dan UEA. Keempat, kerja sama bantuan hukum dalam hal investigasi, pengawasan, dokumen kepabeanan sebagai bukti, serta kehadiran saksi dan ahli dalam peradilan.

Kelima, nota kesepakatan menjadi dasar untuk perjanjian lebih lanjut antar administrasi kepabeanan. Perjanjian lebih lanjut tersebut yakni Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Kesepakatan ini akan menjadi dasar pembentukan AEO MRA,” imbuhnya.

Seperti diketahui, 9 MoU diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan di Istana Bogor, Rabu (24/7/2019). Dua kesepakatan berkaitan dengan ranah perpajakan.

Kedua MoU itu adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan. Sementara itu sisanya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?