KEPABEANAN

Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 16:53 WIB
Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Presiden Jokowi menyambut Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayes Al-Nahyan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu dari 9 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang diteken pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berada di bidang kebapeanan. Setidaknya ada lima poin penting yang menjadi agenda di bidang tersebut.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kerja sama DJBC dengan otoritas pabean UEA menitikberatkan kepada aspek penegakan hukum dan memperlancar arus perdagangan.

Agreement ini adalah kerja sama antar administasi kepabeanan dalam rangka pencegahan dan penyelidikan atas kejahatan/pelanggaran peraturan kepabeanan,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Terdapat 5 poin utama yang diteken dalam MoU untuk kepentingan penegakan hukum. Pertama, pertukaran informasi antara kedua otoritas. Kedua, riset, pengembangan, dan penerapan prosedur kepabeanan terbaru melalui pelatihan, pertukaran pegawai, dan cara lainnya yang disepakati.

Ketiga, kerja sama kepabeanan dalam rangka mendorong dan memfasilitasi perdagangan antara Indonesia dan UEA. Keempat, kerja sama bantuan hukum dalam hal investigasi, pengawasan, dokumen kepabeanan sebagai bukti, serta kehadiran saksi dan ahli dalam peradilan.

Kelima, nota kesepakatan menjadi dasar untuk perjanjian lebih lanjut antar administrasi kepabeanan. Perjanjian lebih lanjut tersebut yakni Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Kesepakatan ini akan menjadi dasar pembentukan AEO MRA,” imbuhnya.

Seperti diketahui, 9 MoU diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan di Istana Bogor, Rabu (24/7/2019). Dua kesepakatan berkaitan dengan ranah perpajakan.

Kedua MoU itu adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan. Sementara itu sisanya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN