KEPABEANAN

Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 16:53 WIB
Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Presiden Jokowi menyambut Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayes Al-Nahyan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu dari 9 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang diteken pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berada di bidang kebapeanan. Setidaknya ada lima poin penting yang menjadi agenda di bidang tersebut.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kerja sama DJBC dengan otoritas pabean UEA menitikberatkan kepada aspek penegakan hukum dan memperlancar arus perdagangan.

Agreement ini adalah kerja sama antar administasi kepabeanan dalam rangka pencegahan dan penyelidikan atas kejahatan/pelanggaran peraturan kepabeanan,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Terdapat 5 poin utama yang diteken dalam MoU untuk kepentingan penegakan hukum. Pertama, pertukaran informasi antara kedua otoritas. Kedua, riset, pengembangan, dan penerapan prosedur kepabeanan terbaru melalui pelatihan, pertukaran pegawai, dan cara lainnya yang disepakati.

Ketiga, kerja sama kepabeanan dalam rangka mendorong dan memfasilitasi perdagangan antara Indonesia dan UEA. Keempat, kerja sama bantuan hukum dalam hal investigasi, pengawasan, dokumen kepabeanan sebagai bukti, serta kehadiran saksi dan ahli dalam peradilan.

Kelima, nota kesepakatan menjadi dasar untuk perjanjian lebih lanjut antar administrasi kepabeanan. Perjanjian lebih lanjut tersebut yakni Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Kesepakatan ini akan menjadi dasar pembentukan AEO MRA,” imbuhnya.

Seperti diketahui, 9 MoU diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan di Istana Bogor, Rabu (24/7/2019). Dua kesepakatan berkaitan dengan ranah perpajakan.

Kedua MoU itu adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan. Sementara itu sisanya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini