PERDAGANGAN BERJANGKA

Investor Perlu Hati-hati, Pahami Lagi Praktik Robot Trading

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 12:30 WIB
Investor Perlu Hati-hati, Pahami Lagi Praktik Robot Trading

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diingatkan agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Apalagi, kini cukup marak praktik money game atau ponzi berkedok penawaran robot trading forex atau kripto.

Lantas apa itu robot trading? Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan robot trading alias expert advisor (EA) merupakan perangkat lunak atau program komputer yang membantu trader memutuskan posisi (open position) untuk sell atau buy dalam transaksi secara otomatis.

"Penggunaan robot trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) diatur dalam Peraturan Bappebti 12/2022," tulis Bappebti dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Beleid tersebut mengatur tentang penyelenggaraan penyampaian nasihat berbasis teknologi informasi (IT) berupa expert advisor di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Bappebti menekankan robot trading atau expert advisor di bidang PBK hanya bisa dilakukan oleh penasihat berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai 'penasihat berjangka yang memberikan nasihat berbasis IT'.

"Hingga saat ini Bappebti belum pernah mengeluarkan izin [khusus] robot trading," kata Bappebti.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bappebti mengimbau masyarakat agar waspada terhadap perdagangan dengan skema ponzi atau money game yang berkedok penawaran robot tarding forex atau kripto.

Dalam perdagangan berjangka komoditi, Bappebti menekankan, tidak dikenal istilah keuntungan yang pasti. Masyarakat sebagai investor tetap perlu melakukan analisis teknikal, fundamental, dan teknik lain dalam melakukan transaksi berjangka, baik manual atau dengan robot trading. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan