NAMIBIA

Investasi di Bidang Olahraga, Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 19:01 WIB
Investasi di Bidang Olahraga, Dapat Insentif Pajak

WINDHOEK, DDTCNews – Menyusul keberhasilan Komisi Olahraga dalam melakukan review undang-undang keolahragaan di Namibia, baru-baru ini komisi tersebut berencana akan mengajukan insentif pajak untuk perusahaan yang mau berinvestasi di bidang olahraga.

Pelaksana Kepala Administrator Komisi Olahraga, Walter Haseb menyampaikan proposal untuk insentif tersebut telah di tangan pemerintah Namibia dan sedang difinalisasi. Hal ini diajukan dalam rangka mendorong investasi di industri olahraga.

“Kami melihat beberapa potensi yang dapat memajukan industri olahraga di negara ini, salah satunya dengan memberikan fasilitas pajak untuk perusahaan yang mendukung pengembangan olahraga,” kata Haseb, Senin (19/9).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Saat ini, di Namibia terlalu banyak fungsi yang tumpang tindih antarorganisasi yang bergerak di bidang olahraga, termasuk sektor perindustrian.

Undang-undang olahraga diharapkan dapat diberlakukan sebelum akhir tahun ini. Disahkannya Undang-undang tersebut dapat menjadi jaminan kepastian bahwa ke depannya industri olahraga akan semakin berkembang lebih baik.

Haseb menambahkan, seperti dilansir dalam namibian.com, adanya jaminan tersebut juga perlu didukung dengan kepercayaan yang dibangun oleh pemerintah kepada calon investor agar mau menanamkan modalnya dibidang olahraga.

“Kami sudah memberikan proposal pengajuan insentif pajak, kami menunggu tanggapan pemerintah dalam waktu dua minggu. Setelah itu, kami akan mengikuti prosedur yang relevan untuk menyerahkan dokumen selanjutnya yang dibutuhkan,” tandasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai