JERMAN

Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 16:50 WIB
Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman mengadopsi Defense against Tax Havens Act untuk mengambil tindakan terhadap pengindaran pajak dan persaingan pajak yang tidak adil dari negara suaka pajak (tax haven).

Menkeu Jerman Olaf Scholz mengatakan undang-undang (UU) baru itu bertujuan mencapai keadilan pajak atas transaksi ekonomi lintas batas, termasuk terhadap negara yang masuk kategori nonkooperatif dalam menerapkan standar perpajakan internasional.

Menurutnya, UU tersebut akan mencegah wajib pajak dalam negeri orang pribadi dan badan usaha menjalin relasi bisnis dengan negara suaka pajak. Dia menyebutkan beleid tersebut sebagai upaya menghapus negara suaka pajak di dunia.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

"Setiap orang harus membayar bagian pajak dengan adil. Hal ini tidak hanya berlaku untuk toko roti di pinggir jalan tapi juga terhadap perusahaan multinasional besar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Olaf menyampaikan pemerintah berupaya ekstra pemerintah membatasi wajib pajak Jerman berinteraksi dengan negara suaka pajak. Beberapa aturan perpajakan khusus diberlakukan saat pelaku usaha lokal terbukti melakukan hubungan bisnis dengan negara suaka pajak.

Pertama, semua biaya yang dikeluarkan orang pribadi dan perusahaan lokal saat melakukan hubungan bisnis dengan entitas yang terdaftar di negara suaka pajak tidak dapat diklaim sebagai biaya yang mengurangi beban pajak.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Kedua, regulasi Controlled Foreign Corporation (CFC rules) diperketat dengan adanya UU tersebut. Perusahaan perantara yang terdaftar di negara suaka pajak akan dikenakan beban pajak atas penghasilan aktif dan pasif.

Ketiga, regulasi terkait dengan pembayaran bunga terhadap individu atau entitas bisnis yang terdaftar di negara suaka pajak diperketat. Pembayaran bunga tersebut akan langsung dikenakan pajak final sebelum ditransfer kepada penerima manfaat.

Keempat, pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Jerman dan negara suaka pajak dibatasi. Fasilitas dalam P3B tidak bisa diakses jika alokasi keuntungan atau penjualan saham diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar di negara suaka pajak.

"UU ini dimungkinkan memunculkan efek yang luas dan pada saat yang bersamaan didesain sebagai pertahanan yang paling sesuai pada kasus tertentu," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra