ADMINISTRASI PAJAK

Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, DJP Susun Peta Jalan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 14:04 WIB
Integrasi Data Perpajakan dengan BUMN, DJP Susun Peta Jalan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dan MIND ID yang digelar Jumat (4/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah menyusun peta jalan proses integrasi data perpajakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi 8 tahapan kegiatan utama.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan proses integrasi data perpajakan dengan BUMN yang diinisiasi pada 2017 ini sebelumnya belum mempunyai gambaran jelas.

"Sejak dimulai 2017 belum ada definisi jelas integrasi data perpajakan akan seperti apa. Namun kini sudah didefinisikan melalui 8 kegiatan," katanya dalam acara MoU integrasi data perpajakan DJP dengan MIND ID selaku holding BUMN Pertambangan, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Saat ini, lanjut Iwan, lima tahap kegiatan pertama terkait dengan integrasi data perpajakan sudah dijalankan DJP dengan BUMN. Pertama, pembangunan host to host e-faktur yang saat ini sudah melibatkan 26 BUMN.

Kedua, host to host bukti potong (e-Bupot) yang menggandeng 11 entitas bisnis BUMN di luar skema unifikasi SPT Masa PPh. Ketiga, integrasi data untuk pendaftaran dan validasi NPWP dan KSWP dengan empat BUMN perbankan.

Keempat, integrasi layanan e-Billing dengan empat BUMN dan layanan e-Filing dengan 26 perusahaan pelat merah. Kelima, pelayanan host to host secara langsung yang disampaikan kepada DJP.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Keenam, mendesain program general ledger tax mapping. Untuk program ini, lanjut Iwan, DJP dan BUMN sudah sepakat, termasuk soal implikasi pajak atas setiap pendapatan usaha demi menekan biaya kepatuhan wajib pajak.

Selanjutnya, ketika general ledger tax mapping sukses dilaksanakan maka program integrasi data berlanjut kepada tahap compliance arrangement. Pada tahap ketujuh ini, jenis transaksi yang masih terjadi perbedaan interpretasi antara DJP dengan BUMN terkait dengan implikasi pajaknya akan diselesaikan melalui program ini.

"Kami ingin bangun institusi yang bisa menerjemahkan suatu transaksi yang dilakukan BUMN. Melalui compliance arrangement ini, BUMN menjadi lebih tenang dan tidak ada kejutan di akhir tahun terutama dengan audit," paparnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kedelapan, program performa surat pemberitahuan baik PPN dan PPh demi menciptakan satu ekosistem pengawasan pajak untuk BUMN. Program ini menjadi wadah konsolidasi seluruh transaksi BUMN sebagai dasar membuat laporan pajak atau SPT.

"Dengan program performa SPT untuk BUMN itu jadi tax just happen dengan pembayaran pajak sekalian saat melakukan transaksi," tutur Iwan.

Dia menambahkan DJP saat ini tengah menyiapkan dua sampai dengan tiga entitas bisnis perusahaan pelat merah untuk segera masuk pada tahap keenam, ketujuh dan kedelapan soal integrasi data perpajakan dalam waktu dekat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP