KEPATUHAN PAJAK

Integrasi Data Pajak Masih Minim, Ini Kata Kementerian BUMN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 08:10 WIB
Integrasi Data Pajak Masih Minim, Ini Kata Kementerian BUMN

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perusahaan pelat merah dengan otoritas pajak masih minim. Baru 5 dari target 30 entitas bisnis yang sudah melakukan integrasi.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pihaknya selalu terbuka dengan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dia mengakui ada tantangan dari sisi teknis sistem informasi dalam proses integrasi.

“Faktor lama untuk integrasi data karena IT [information technology] saja dan faktor teknis,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, seperti dikutip pada Selasa (4/6/2019).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Adapun kelima BUMN yang sudah mengintegrasikan data perpajakannya dengan DJP yakni PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero).

Dia memberi contoh proses integrasi data perpajakan PT. Pegadaian (Persero) yang butuh waktu hampir dua tahun, yaitu dari 2016 hingga 2019. Proses tersebut meliputi kesepakatan kebijakan hingga teknis integrasi data.

Gatot mengklaim solusi atas tantangan tersebut sudah mulai dikikis dengan aplikasi laporan perpajakan yang disediakan oleh salah satu anak usaha Telkom yakni Telkomsigma. Sebagian besar BUMN menurut Gatot sudah mulai menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Aplikasi milik Telkomsigma tersebut akan menjadi wadah yang selanjutnya dapat diintegrasikan dengan DJP. Dengan demikian, akan proses integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah akan semakin dimudahkan.

“Masing-masing BUMN kan bervariasi laporan keuangannya. Jadi, kalau sendiri-sendiri justru kelamaan. Kalau dengan sigma, tinggal pakai saja dan sebagaian besar BUMN sudah pakai itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, integrasi data perpajakan ini dapat memberikan dua keuntungan. Pertama, kinerja korporasi diharapkan menjadi efisien karena ada transparansi dalam urusan pajak. Kedua, pelaksanaan audit tidak perlu menunggu waktu lama karena data sudah di tangan otoritas pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan