KEPATUHAN PAJAK

Integrasi Data Pajak Masih Minim, Ini Kata Kementerian BUMN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 08:10 WIB
Integrasi Data Pajak Masih Minim, Ini Kata Kementerian BUMN

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perusahaan pelat merah dengan otoritas pajak masih minim. Baru 5 dari target 30 entitas bisnis yang sudah melakukan integrasi.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pihaknya selalu terbuka dengan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dia mengakui ada tantangan dari sisi teknis sistem informasi dalam proses integrasi.

“Faktor lama untuk integrasi data karena IT [information technology] saja dan faktor teknis,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, seperti dikutip pada Selasa (4/6/2019).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Adapun kelima BUMN yang sudah mengintegrasikan data perpajakannya dengan DJP yakni PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero).

Dia memberi contoh proses integrasi data perpajakan PT. Pegadaian (Persero) yang butuh waktu hampir dua tahun, yaitu dari 2016 hingga 2019. Proses tersebut meliputi kesepakatan kebijakan hingga teknis integrasi data.

Gatot mengklaim solusi atas tantangan tersebut sudah mulai dikikis dengan aplikasi laporan perpajakan yang disediakan oleh salah satu anak usaha Telkom yakni Telkomsigma. Sebagian besar BUMN menurut Gatot sudah mulai menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Aplikasi milik Telkomsigma tersebut akan menjadi wadah yang selanjutnya dapat diintegrasikan dengan DJP. Dengan demikian, akan proses integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah akan semakin dimudahkan.

“Masing-masing BUMN kan bervariasi laporan keuangannya. Jadi, kalau sendiri-sendiri justru kelamaan. Kalau dengan sigma, tinggal pakai saja dan sebagaian besar BUMN sudah pakai itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, integrasi data perpajakan ini dapat memberikan dua keuntungan. Pertama, kinerja korporasi diharapkan menjadi efisien karena ada transparansi dalam urusan pajak. Kedua, pelaksanaan audit tidak perlu menunggu waktu lama karena data sudah di tangan otoritas pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN