PAJAK KARBON

Intact UK Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Ini Hasil Bahasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:08 WIB
Intact UK Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Ini Hasil Bahasannya

Narasumber dan para peserta webinar bertajuk Bagaimana Pajak dapat Berkontribusi untuk Mengatasi Perubahan Iklim yang digelar Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) pada Sabtu (16/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) telah menggelar webinar bertajuk Bagaimana Pajak dapat Berkontribusi untuk Mengatasi Perubahan Iklim pada Sabtu (16/10/2021).

Webinar diselenggarakan dalam rangka menyongsong COP-26 di Glasgow, Britania Raya serta menyambut penerapan pajak karbon di Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Irene Santi Bukit, Ketua Intact UK periode 2021/2022 sekaligus mahasiswi doktoral University of Nottingham menjelaskan Intact UK mendukung upaya pemerintah membuat kebijakan yang berkesinambungan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Untuk mencapai zero emission di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Firman Tatariyanto lulusan doctor dari University of Waseda yang mendalami perpajakan terkait dengan lingkungan mengatakan penerapan pajak karbon dapat berkontribusi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, penerapan pajak karbon juga untuk mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dan meningkatkan investasi hijau serta sebagai peluang penerimaan negara.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dari segi pengelolaannya, sambung Firman, penerimaan negara dari pajak karbon ini akan menggunakan prinsip general budget. Pendapatan pajak karbon ini akan masuk ke seluruh anggaran, tidak langsung ke penggunaan khusus, seperti dalam konsep earmarking.

Perwakilan Tax Centre Universitas Indonesia Titi Muswati Putranti mengatakan perlu dipersiapkannya administrasi perpajakan yang adil, netral, sederhana, berasas kepastian, dan dipungut secara nyaman (convenience).

“Selain itu, perlu juga dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk pengawasannya, termasuk perhitungan compliant cost yang akan terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Noor Syaifudin, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal menyatakan pajak karbon menjadi salah satu pilar strategis dalam pelaksanaan kebijakan perubahan iklim untuk mendukung Nationally Determined Contributions (NDC) dan net zero emission (NZE).

Bauran kebijakan carbon tax dan carbon pricing diharapkan akan mendukung pencapaian target NZE pada 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha.

Intact UK expert yang juga lulusan master dari University of York Samudera Putra menyampaikan penerimaan dari masyarakat merupakan salah satu aspek penting penentu sukses atau gagalnya penerapan pajak karbon.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melihat beberapa contoh negara dalam penerapan pajak karbon, pemberian instrumen kepada masyarakat kecil yang paling terdampak menjadi vital. Dengan demikian, pajak karbon dapat didesain untuk memberikan sinyal harga yang kuat tetapi tetap berkelanjutan secara politik untuk beberapa dekade ke depan.

Lulusan master dari University of Birmingham sekaligus moderator Annas Fitriaini menyimpulkan peta jalan pajak karbon perlu sejalan dengan kebijakan energi terbarukan yang cenderung lebih mahal dan membutuhkan waktu peralihan menjadi entitas energi.

“Ke depan, konsep earmarking juga diperlukan untuk program ekonomi hijau agar pajak karbon ini tidak hanya menjadi instrumen pengumpul penerimaan,” kata Annas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?