KABUPATEN PASURUAN

Instrumen Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2018 | 10:31 WIB
Instrumen Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

PASURUAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa timur terus menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk mendukung realisasi tersebut, setidaknya ada 9 pajak daerah yang menjadi andalan untuk menggejot penerimaan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Penetapan dan Pelaporan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhamad Syafi`I mengatakan target penerimaan pada tahun 2018 untuk 9 instrumen pajak itu sebesar Rp349,3 miliar. Angka target ini naik Rp19,5 miliar dari tahun sebelumnya.

“Setiap tahun target selalu kita naikkan, karena kita optimis untuk selalu bisa mencapai bahkan melebihi target yang kita pasang,” katanya, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kesembilan instrumen pajak itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) dan pajak reklame.

Sebagai catatan, instrumen pungutan yang menyumbang paling banyak ke kas daerah adalah BPHTB. Pada tahun 2017 capaiannya sebesar Rp126,9 miliar. Kemudian selanjutnya diikuti oleh pajak penerangan jalan yang menyumbang Rp111,5 miliar dan setoran dari PBB P2 dengan setoran Rp61,3 miliar.

Untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini, BKD Kabupaten Pasuruan menyiapkan sejumah strategi. Upaya tersebut dibagi ke dalam dua kategori yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Upaya intensifikasi itu BKD akan intens melakukan pengawasan dan pemantauan pajak daerah. Sedangkan ekstensifikasi, dilakukan melalui monitoring pembayaran maupun menggali potensi atas wajib pajak baru setiap bulannya,” papar Syafi`i.

Dilansir wartabromo.com, dia menyakini bahwa target penerimaan bisa dicapai pada tahun 2018. Pasalnya, capaian positif juga terjadi pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2017 yang realisasinya mencapai Rp375,2 miliar atau 114,04% dari target sebesar Rp329,7 miliar.

“Kita tidak akan pernah berhenti untuk terus menaikkan PAD dari sektor pajak, karena nantinya juga dikembalikan kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN