KABUPATEN PASURUAN

Instrumen Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2018 | 10:31 WIB
Instrumen Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

PASURUAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa timur terus menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk mendukung realisasi tersebut, setidaknya ada 9 pajak daerah yang menjadi andalan untuk menggejot penerimaan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Penetapan dan Pelaporan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhamad Syafi`I mengatakan target penerimaan pada tahun 2018 untuk 9 instrumen pajak itu sebesar Rp349,3 miliar. Angka target ini naik Rp19,5 miliar dari tahun sebelumnya.

“Setiap tahun target selalu kita naikkan, karena kita optimis untuk selalu bisa mencapai bahkan melebihi target yang kita pasang,” katanya, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Kesembilan instrumen pajak itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) dan pajak reklame.

Sebagai catatan, instrumen pungutan yang menyumbang paling banyak ke kas daerah adalah BPHTB. Pada tahun 2017 capaiannya sebesar Rp126,9 miliar. Kemudian selanjutnya diikuti oleh pajak penerangan jalan yang menyumbang Rp111,5 miliar dan setoran dari PBB P2 dengan setoran Rp61,3 miliar.

Untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini, BKD Kabupaten Pasuruan menyiapkan sejumah strategi. Upaya tersebut dibagi ke dalam dua kategori yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Upaya intensifikasi itu BKD akan intens melakukan pengawasan dan pemantauan pajak daerah. Sedangkan ekstensifikasi, dilakukan melalui monitoring pembayaran maupun menggali potensi atas wajib pajak baru setiap bulannya,” papar Syafi`i.

Dilansir wartabromo.com, dia menyakini bahwa target penerimaan bisa dicapai pada tahun 2018. Pasalnya, capaian positif juga terjadi pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2017 yang realisasinya mencapai Rp375,2 miliar atau 114,04% dari target sebesar Rp329,7 miliar.

“Kita tidak akan pernah berhenti untuk terus menaikkan PAD dari sektor pajak, karena nantinya juga dikembalikan kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko