Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan setiap instansi untuk melakukan pendataan atas pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing.
Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan pendataan tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa jalur tes, melainkan untuk penyiapan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.
"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Alex, dikutip Jumat (26/8/2022).
Setelah melakukan pendataan, setiap instansi wajib menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022. Bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan, PPK dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Data pegawai non-ASN disampaikan ke BKN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi wajib melakukan impor data dan pengecekan data pegawai non-ASN. Adapun pegawai non-ASN wajib membuat akun tersendiri guna melengkapi data mereka.
Alex pun menekankan pendataan pegawai non-ASN diperlukan guna menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di berbagai instansi sesuai dengan kondisi masing-masing. Menurutnya, tidak ada solusi tunggal untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN.
"Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujar Alex.
Alex pun mengimbau kepada setiap pihak untuk tidak memanfaatkan kebijakan pendataan pegawai non-ASN untuk melakukan praktik percaloan. "Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," ujar Alex. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.