KEBIJAKAN PEMERINTAH

Instansi Pemerintah Kumpulkan Data Seluruh Pegawai Non-ASN, untuk Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Instansi Pemerintah Kumpulkan Data Seluruh Pegawai Non-ASN, untuk Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan setiap instansi untuk melakukan pendataan atas pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan pendataan tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa jalur tes, melainkan untuk penyiapan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Alex, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Setelah melakukan pendataan, setiap instansi wajib menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022. Bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan, PPK dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Data pegawai non-ASN disampaikan ke BKN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi wajib melakukan impor data dan pengecekan data pegawai non-ASN. Adapun pegawai non-ASN wajib membuat akun tersendiri guna melengkapi data mereka.

Alex pun menekankan pendataan pegawai non-ASN diperlukan guna menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di berbagai instansi sesuai dengan kondisi masing-masing. Menurutnya, tidak ada solusi tunggal untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujar Alex.

Alex pun mengimbau kepada setiap pihak untuk tidak memanfaatkan kebijakan pendataan pegawai non-ASN untuk melakukan praktik percaloan. "Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," ujar Alex. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko