APARATUR SIPIL NEGARA

Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 13:30 WIB
Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pemerintah untuk mempercepat penetapan status penugasan PNS seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB No. 62/2020.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan Peraturan Menteri PAN-RB 62/2020 diterbitkan agar instansi pemerintah dapat menata proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan.

Menurutnya, hal tersebut juga diperlukan untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika PNS kembali ke instansi asalnya atau menetap di instansi yang saat ini statusnya masih dipekerjakan atau diperbantukan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB pada Senin (13/9/2021).

Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu. Terdapat kriteria PNS yang dapat diberikan penugasan antara lain dibutuhkan oleh organisasi.

Kemudian, memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; dan memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.

“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Aba.

Tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah akan ditetapkan melalui Peraturan BKN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN