Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya aturan perpanjangan masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu berita penting yang terjadi pada Februari 2021.
Aturan yang dimaksud adalah PMK 9/2021. Beleid ini menggantikan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Kendati diundangkan pada 2 Februari 2021, sejumlah insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 diberikan mulai masa pajak Januari 2021.
“Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran persnya.
Selain mengenai perpanjangan masa pemberian insentif pajak, ada pula peristiwa terbitnya aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Kemudian, pemberian insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan rumah juga dipotret pada Februari 2021.
Melalui PMK 9/2021, pemerintah memberikan insentif berupa pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat.
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU.
Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha. Adapun PP ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Terdapat sejumlah ketentuan terbaru mengenai pajak dalam beleid ini. Misalnya, ketentuan baru mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada faktur pajak. NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP.
Selain itu, PP 9/2021 juga menyebutkan pengecualian dividen dari objek PPh berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni 2 November 2020. Pengecualian itu berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan PMK 18/2021. Beleid yang juga aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Februari 2021. Beleid ini mencakup ketentuan di bidang PPh, PPN/PPnBM, serta KUP.
Terbitnya PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (1d), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, o, dan p UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja. PMK ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) huruf a, b, c, dan e serta Pasal 13 ayat (5a) dan ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja.
Kemudian, PMK ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja.
Sesuai dengan PMK 20/2021, insentif PPnBM kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah (DTP). Ada 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.
Untuk mendapatkan fasilitas, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.
Fasilitas PPnBM DTP akan terbagi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, fasilitas PPnBM DTP diberikan sebesar 100% diberikan pada masa pajak Maret hingga Mei 2021. Pada tahap kedua, fasilitas PPnBM DTP sebesar 50% diberikan pada masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Tahap ketiga, fasilitas PPnBM DTP sebesar 25% diberikan pada September 2021 hingga Desember 2021.
Melalui PMK 21/2021, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun) untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.
Menurut pemerintah, pemberian insentif PPN DTP akan mendorong daya beli masyarakat terhadap rumah yang pada akhirnya juga dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor properti termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
Insentif PPN DTP berlaku selama 6 bulan, yakni mulai Maret hingga Agustus 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar serta 50% atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Melalui KEP-20/PJ/2021, DJP menetapkan wajib pajak yang terdaftar pada 5 kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Mereka harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik, berdasarkan pada PER-23/PJ/2020.
Adapun kelima KPP yang ditetapkan adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.
Dalam KEP-20/PJ/2021 diatur kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021. Namun, untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), kewajiban itu dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021.
Simak beberapa ulasan mengenai Kilas Balik 2021 di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.