INSENTIF FISKAL

Insentif Satu Paket Jadi Andalan Dongkrak Ekspor Nasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 09:22 WIB
Insentif Satu Paket Jadi Andalan Dongkrak Ekspor Nasional

JAKARTA, DDTCNews - Bauran kebijakan insentif pajak dan kepabeanan jadi cara pemerintah untuk dorong ekspor nasional lebih besar di semester II 2018. Oleh karena itu kebijakan insentif fiskal satu paket ini dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha.

Untuk lebih mengenalkan paket insentif tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumpulkan 500 pelaku usaha dalam acara Gathering Eksportir Indonesia, Selasa (7/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap paket insentif ini dapat memberi dampak positif bagi neraca perdagangan yang kerap defisit hingga semester I 2018.

"Dari sisi pajak dan bea cukai bisa jadi insentif, kemudian kecepatan fasilitas restitusi, sampai insentif berupa uang seperti pengurangan pajak berupa tax allowance dan tax holiday," katanya di Aula Merauke, Kantor Pusat DJBC.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas ini untuk meningkatkan daya saing produknya. Melalui beban pajak yang berkurang dan fasilitas kepabeanan yang prima maka dapat memberikan nilai tambah dari produk yang dihasilkan.

"Untuk pelaku usaha data yang disetor ke pajak dan bea cukai cukup satu saja. Kami ingin bantu pelaku usaha dan jaga momentum petumbuhan," terangnya.

Dengan dihilangkannya beban di area pajak, diharapkan menimbulkan efek ganda berupa peningkatan investasi dan peningkatan ekspor. Pengurangan beban pajak juga membuat produk yang dihasilkan memiliki daya saing produk di pasar internasional.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sementara itu, dari sisi kepabeanan, pemerintah juga telah menyediakan berbagai skema kemudahan fiskal seperti Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan industri. Selain itu, ada Pusat Logistik Berikat untuk penyediaan bahan baku kepada perusahaan industri.

Adapun temu langsung dengan pelaku usaha ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan para eksportir dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu instruksi orang nomor satu di Indonesia ialah meminta kementerian/lembaga untuk secara aktif terus mendukung kebijakan untuk menunjang ekspor dan investasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi