INSENTIF FISKAL

Insentif Satu Paket Jadi Andalan Dongkrak Ekspor Nasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 09:22 WIB
Insentif Satu Paket Jadi Andalan Dongkrak Ekspor Nasional

JAKARTA, DDTCNews - Bauran kebijakan insentif pajak dan kepabeanan jadi cara pemerintah untuk dorong ekspor nasional lebih besar di semester II 2018. Oleh karena itu kebijakan insentif fiskal satu paket ini dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha.

Untuk lebih mengenalkan paket insentif tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumpulkan 500 pelaku usaha dalam acara Gathering Eksportir Indonesia, Selasa (7/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap paket insentif ini dapat memberi dampak positif bagi neraca perdagangan yang kerap defisit hingga semester I 2018.

"Dari sisi pajak dan bea cukai bisa jadi insentif, kemudian kecepatan fasilitas restitusi, sampai insentif berupa uang seperti pengurangan pajak berupa tax allowance dan tax holiday," katanya di Aula Merauke, Kantor Pusat DJBC.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas ini untuk meningkatkan daya saing produknya. Melalui beban pajak yang berkurang dan fasilitas kepabeanan yang prima maka dapat memberikan nilai tambah dari produk yang dihasilkan.

"Untuk pelaku usaha data yang disetor ke pajak dan bea cukai cukup satu saja. Kami ingin bantu pelaku usaha dan jaga momentum petumbuhan," terangnya.

Dengan dihilangkannya beban di area pajak, diharapkan menimbulkan efek ganda berupa peningkatan investasi dan peningkatan ekspor. Pengurangan beban pajak juga membuat produk yang dihasilkan memiliki daya saing produk di pasar internasional.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Sementara itu, dari sisi kepabeanan, pemerintah juga telah menyediakan berbagai skema kemudahan fiskal seperti Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan industri. Selain itu, ada Pusat Logistik Berikat untuk penyediaan bahan baku kepada perusahaan industri.

Adapun temu langsung dengan pelaku usaha ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan para eksportir dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu instruksi orang nomor satu di Indonesia ialah meminta kementerian/lembaga untuk secara aktif terus mendukung kebijakan untuk menunjang ekspor dan investasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax