DDTC NEWSLETTER

Insentif Produksi Buku & Tarif Cukai Rokok, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 November 2019 | 18:54 WIB
Insentif Produksi Buku & Tarif Cukai Rokok, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.02 No.08 Oktober 2019 bertajuk ‘Increase of Tobacco Product Excise Rate & Restipulation of Sales Taxes on Luxury Goods for Motor Vehicles’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif tersebut berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk pada peralatan dan bahan baku cetak buku, serta pembebasan atau pengurangan pajak.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kembali tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pengaturan kembali tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Otoritas fiskal juga mengeluarkan regulasi guna mengantisipasi defisit anggaran yang melebar dari target. Dalam regulasi tersebut pemerintah juga menjabarkan sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan guna menutup defisit

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Tidak hanya itu, kemenkeu juga memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tarif CHT ini juga akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir Oktober 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.08 Oktober 2019 bertajuk ‘Increase of Tobacco Product Excise Rate & Restipulation of Sales Taxes on Luxury Goods for Motor Vehicles’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Pembebasan Bea Masuk untuk Produksi Buku

Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.3/2017 tentang Sistem Perbukuan

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Lebih lanjut, insentif fiskal yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan baku cetak serta pembebasan atau pengurangan pajak untuk industri di bidang tersebut.

  • Pembiyaan atas Potensi Defisit Anggaran

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No144/PMK.05/2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit APBN 2019. Beleid yang berlaku sejak 17 Oktober ini dirancang guna mengantisipasi defisit anggaran melebar dari target.

Adapun beleid ini menjabarkan terdapat 3 sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan jika deficit melampaui target. Sumber pendanaan tersebut terdiri atas saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE
  • Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kementerian Keuangan Republik Indonesia memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tarif CHT ini juga akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok.

Ketentuan kenaikan tarif CHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2019. Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II.

  • Pengaturan Kembali Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Kendaraan Bermotor

Pemerintah mengatur kembali tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pengaturan kembali tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Ketentuan terkait dengan tarif baru itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beleid ini menjadikan tarif PPnBM yang dikenakan pada kendaraan bermotor mewah menjadi semakin beragam. Hal ini lantaran tarif PPnBM kendaraan bermotor kini diklasifikasikan dalam 4 bab dengan berdasarkan pada jenis kendaaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja