DDTC NEWSLETTER

Insentif Produksi Buku & Tarif Cukai Rokok, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 November 2019 | 18:54 WIB
Insentif Produksi Buku & Tarif Cukai Rokok, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.02 No.08 Oktober 2019 bertajuk ‘Increase of Tobacco Product Excise Rate & Restipulation of Sales Taxes on Luxury Goods for Motor Vehicles’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif tersebut berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk pada peralatan dan bahan baku cetak buku, serta pembebasan atau pengurangan pajak.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kembali tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pengaturan kembali tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Otoritas fiskal juga mengeluarkan regulasi guna mengantisipasi defisit anggaran yang melebar dari target. Dalam regulasi tersebut pemerintah juga menjabarkan sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan guna menutup defisit

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Tidak hanya itu, kemenkeu juga memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tarif CHT ini juga akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir Oktober 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.08 Oktober 2019 bertajuk ‘Increase of Tobacco Product Excise Rate & Restipulation of Sales Taxes on Luxury Goods for Motor Vehicles’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Pembebasan Bea Masuk untuk Produksi Buku

Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.3/2017 tentang Sistem Perbukuan

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lebih lanjut, insentif fiskal yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan baku cetak serta pembebasan atau pengurangan pajak untuk industri di bidang tersebut.

  • Pembiyaan atas Potensi Defisit Anggaran

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No144/PMK.05/2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit APBN 2019. Beleid yang berlaku sejak 17 Oktober ini dirancang guna mengantisipasi defisit anggaran melebar dari target.

Adapun beleid ini menjabarkan terdapat 3 sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan jika deficit melampaui target. Sumber pendanaan tersebut terdiri atas saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
  • Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kementerian Keuangan Republik Indonesia memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tarif CHT ini juga akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok.

Ketentuan kenaikan tarif CHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2019. Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II.

  • Pengaturan Kembali Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Kendaraan Bermotor

Pemerintah mengatur kembali tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pengaturan kembali tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan terkait dengan tarif baru itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beleid ini menjadikan tarif PPnBM yang dikenakan pada kendaraan bermotor mewah menjadi semakin beragam. Hal ini lantaran tarif PPnBM kendaraan bermotor kini diklasifikasikan dalam 4 bab dengan berdasarkan pada jenis kendaaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?