KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Tak Diperpanjang? Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Insentif PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Tak Diperpanjang? Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengakhiri periode insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada 30 September 2022 lalu.

Kendati begitu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah belum memutuskan untuk kembali memperpanjang atau benar-benar menyetop pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Menurutnya, DJP saat ini tengah mengevaluasi pemanfaatan kedua insentif tersebut beserta dampaknya kepada dunia usaha.

"Istilah kata 2 sektor itu memang sudah mengalami recovery yang bagus," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Suryo mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Namun, data penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP menunjukkan subsektor industri otomotif serta sektor konstruksi dan real estat telah tumbuh positif hingga Agustus 2022.

Pada industri otomotif, penerimaan pajaknya telah tumbuh hingga 172,2% secara tahunan. Angka itu berbanding terbalik dengan kondisi periode yang sama 2021 ketika masih terkontraksi 29,4%.

Sementara pada sektor konstruksi dan real estat, mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,7% hingga Agustus 2022. Capaian itu memang melemah dari periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan 11,5%.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Di sisi lain, Suryo juga menyoroti pemanfaatan kedua insentif tersebut yang relatif kecil hingga Agustus 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya dimanfaatkan 4 penjual senilai Rp387,46 miliar atau 23,3% dari pagu Rp1,66 triliun.

Sementara pada insentif PPN rumah DTP, realisasinya tercatat Rp194,41 miliar atau 11,6% dari pagu Rp1,7 triliun. Insentif ini dimanfaatkan 9.397 pembeli ketika membeli rumah dari 938 penjual.

"Salah satu tugas dari instrumen pajak dalam hal ini untuk jagain supaya sektor ekonomi bergerak. Untuk case yang satu ini, pemanfaatannya sudah enggak terlalu besar," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC).

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% hanya pada kuartal I/2022 sehingga saat itu konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%.

Sementara untuk insentif PPN rumah DTP, diatur dalam PMK 6/2022 hingga masa pajak September 2022. Beleid itu menyatakan pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik