PMK 28/2024

Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 12:30 WIB
Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 mengatur fasilitas PPN tidak dipungut di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dipungut (SKTD).

SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) strategis tertentu berdasarkan PMK 28/2024.

"Untuk memanfaatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut…SKTD…harus dimiliki oleh pembeli dan/atau penerima jasa sebelum saat terutangnya PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP," bunyi Pasal 161 ayat (4) PMK 28/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas PPN tidak dipungut di IKN diberikan menggunakan SKTD atas penyerahan bangunan baru, kendaraan bermotor listrik, jasa sewa bangunan, jasa konstruksi, mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik energi baru dan terbarukan (EBT), dan hibah barang yang diterima oleh Otorita IKN.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut di IKN yang tetap dapat diberikan tanpa memerlukan SKTD ialah jasa kena pajak (JKP) berupa jasa pengolahan atas sampah atau limbah yang dihasilkan di IKN.

Lebih lanjut, SKTD diberikan berdasarkan permohonan oleh badan atau orang pribadi sebagai pembeli BKP/JKP serta kepada PKP yang menghasilkan tenaga listrik berbasis EBT di IKN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila pembeli BKP/JKP ialah subjek pajak luar negeri (SPLN) pembeli yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atau pembeli yang belum punya NPWP maka permohonan SKTD dapat dilakukan oleh PKP penjual berdasarkan surat kuasa.

Permohonan SKTD disampaikan kepada dirjen pajak melalui saluran tertentu yang disiapkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Permohonan harus memuat informasi berupa nama pembeli, NPWP pembeli, alamat pembeli, nama PKP penjual, NPWP PKP penjual, dan beragam informasi tambahan.

Contoh, permohonan SKTD atas penyerahan bangunan perlu dilengkapi dengan informasi tambahan berupa titik koordinat lokasi bangunan, jenis bangunan, nilai transaksi pengalihan, dan tanggal rencana serah terima.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Permohonan SKTD atas penyerahan kendaraan bermotor listrik perlu dilengkapi dengan informasi mengenai merek dan tipe kendaraan, nilai transaksi, dan tanggal transaksi atas perikatan.

Kemudian, permohonan SKTD atas penyerahan jasa sewa bangunan harus dilengkapi dengan alamat bangunan, titik koordinat bangunan, nilai estimasi transaksi, dan periode sewa.

Lalu, permohonan SKTD atas penyerahan jasa konstruksi harus dilengkapi dengan informasi terkait dengan jenis jasa, titik koordinat bangunan dari pelaksanaan jasa konstruksi, nilai estimasi transaksi, nomor transaksi, dan tanggal transaksi atas perikatan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila permohonan telah diisi secara lengkap, dirjen pajak menerbitkan SKTD melalui laman tertentu yang disiapkan oleh DJP. Jika permohonan SKTD diajukan pada Januari hingga November, SKTD berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga 31 Desember tahun kalender terbitnya SKTD.

Dalam hal permohonan diajukan pada Desember, SKTD berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKTD hingga 31 Desember tahun kalender setelah tahun diajukannya permohonan SKTD.

Agar penyerahan BKP/JKP diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP harus membuat faktur pajak yang memuat informasi uraian jenis barang sesuai dengan SKTD.

Tak hanya itu, kolom keterangan harus mencantumkan "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023" dan nomor SKTD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya