PMK 28/2024

Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 12:30 WIB
Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 mengatur fasilitas PPN tidak dipungut di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dipungut (SKTD).

SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) strategis tertentu berdasarkan PMK 28/2024.

"Untuk memanfaatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut…SKTD…harus dimiliki oleh pembeli dan/atau penerima jasa sebelum saat terutangnya PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP," bunyi Pasal 161 ayat (4) PMK 28/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Fasilitas PPN tidak dipungut di IKN diberikan menggunakan SKTD atas penyerahan bangunan baru, kendaraan bermotor listrik, jasa sewa bangunan, jasa konstruksi, mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik energi baru dan terbarukan (EBT), dan hibah barang yang diterima oleh Otorita IKN.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut di IKN yang tetap dapat diberikan tanpa memerlukan SKTD ialah jasa kena pajak (JKP) berupa jasa pengolahan atas sampah atau limbah yang dihasilkan di IKN.

Lebih lanjut, SKTD diberikan berdasarkan permohonan oleh badan atau orang pribadi sebagai pembeli BKP/JKP serta kepada PKP yang menghasilkan tenaga listrik berbasis EBT di IKN.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Bila pembeli BKP/JKP ialah subjek pajak luar negeri (SPLN) pembeli yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atau pembeli yang belum punya NPWP maka permohonan SKTD dapat dilakukan oleh PKP penjual berdasarkan surat kuasa.

Permohonan SKTD disampaikan kepada dirjen pajak melalui saluran tertentu yang disiapkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Permohonan harus memuat informasi berupa nama pembeli, NPWP pembeli, alamat pembeli, nama PKP penjual, NPWP PKP penjual, dan beragam informasi tambahan.

Contoh, permohonan SKTD atas penyerahan bangunan perlu dilengkapi dengan informasi tambahan berupa titik koordinat lokasi bangunan, jenis bangunan, nilai transaksi pengalihan, dan tanggal rencana serah terima.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Permohonan SKTD atas penyerahan kendaraan bermotor listrik perlu dilengkapi dengan informasi mengenai merek dan tipe kendaraan, nilai transaksi, dan tanggal transaksi atas perikatan.

Kemudian, permohonan SKTD atas penyerahan jasa sewa bangunan harus dilengkapi dengan alamat bangunan, titik koordinat bangunan, nilai estimasi transaksi, dan periode sewa.

Lalu, permohonan SKTD atas penyerahan jasa konstruksi harus dilengkapi dengan informasi terkait dengan jenis jasa, titik koordinat bangunan dari pelaksanaan jasa konstruksi, nilai estimasi transaksi, nomor transaksi, dan tanggal transaksi atas perikatan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Bila permohonan telah diisi secara lengkap, dirjen pajak menerbitkan SKTD melalui laman tertentu yang disiapkan oleh DJP. Jika permohonan SKTD diajukan pada Januari hingga November, SKTD berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga 31 Desember tahun kalender terbitnya SKTD.

Dalam hal permohonan diajukan pada Desember, SKTD berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKTD hingga 31 Desember tahun kalender setelah tahun diajukannya permohonan SKTD.

Agar penyerahan BKP/JKP diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP harus membuat faktur pajak yang memuat informasi uraian jenis barang sesuai dengan SKTD.

Tak hanya itu, kolom keterangan harus mencantumkan "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023" dan nomor SKTD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan