KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPh 25 Tahun Lalu Jadi Tambahan Penerimaan Pajak 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:00 WIB
Insentif PPh 25 Tahun Lalu Jadi Tambahan Penerimaan Pajak 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah pada 2021 lalu turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada April tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan realisasi insentif PPh Pasal 25 sebesar 50% pada tahun lalu mencapai kurang lebih Rp25 triliun. Insentif tersebut adalah penerimaan pajak yang tertunda dan terealisasi pada tahun ini.

"Tahun lalu insentifnya sekitar Rp25 triliun untuk PPh Pasal 25, itu ter-delay dan menjadi sumbangan PPh Pasal 29 tahun ini," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diketahui, insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% adalah salah satu dari beragam insentif yang diberikan oleh pemerintah pada tahun lalu berdasarkan PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Tak seperti insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% hanya mengurangi nilai PPh yang perlu diangsur oleh wajib pajak setiap bulannya.

Oleh karena itu, insentif pengurangan PPh Pasal 25 tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan karena sifatnya hanya menunda penerimaan pajak dan tidak menimbulkan revenue forgone.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, penerimaan pajak secara bulanan yang diterima pada bulan April 2022 mencapai Rp245,2 triliun tumbuh 67,3% bila dibandingkan dengan April 2021.

Adapun PPh badan yang diterima saat jatuh tempo SPT Tahunan pada April 2022 mencapai Rp118,8 triliun, tumbuh 90,8% bila dibandingkan dengan April tahun sebelumnya.

Berkat penerimaan pajak yang positif didorong oleh harga komoditas dan pemulihan ekonomi, DJP memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini mampu mencapai Rp1.485 triliun. Proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?