KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPh 25 Tahun Lalu Jadi Tambahan Penerimaan Pajak 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:00 WIB
Insentif PPh 25 Tahun Lalu Jadi Tambahan Penerimaan Pajak 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah pada 2021 lalu turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada April tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan realisasi insentif PPh Pasal 25 sebesar 50% pada tahun lalu mencapai kurang lebih Rp25 triliun. Insentif tersebut adalah penerimaan pajak yang tertunda dan terealisasi pada tahun ini.

"Tahun lalu insentifnya sekitar Rp25 triliun untuk PPh Pasal 25, itu ter-delay dan menjadi sumbangan PPh Pasal 29 tahun ini," ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% adalah salah satu dari beragam insentif yang diberikan oleh pemerintah pada tahun lalu berdasarkan PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Tak seperti insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% hanya mengurangi nilai PPh yang perlu diangsur oleh wajib pajak setiap bulannya.

Oleh karena itu, insentif pengurangan PPh Pasal 25 tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan karena sifatnya hanya menunda penerimaan pajak dan tidak menimbulkan revenue forgone.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, penerimaan pajak secara bulanan yang diterima pada bulan April 2022 mencapai Rp245,2 triliun tumbuh 67,3% bila dibandingkan dengan April 2021.

Adapun PPh badan yang diterima saat jatuh tempo SPT Tahunan pada April 2022 mencapai Rp118,8 triliun, tumbuh 90,8% bila dibandingkan dengan April tahun sebelumnya.

Berkat penerimaan pajak yang positif didorong oleh harga komoditas dan pemulihan ekonomi, DJP memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini mampu mencapai Rp1.485 triliun. Proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN