KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Vokasi & Riset Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 14:57 WIB
Insentif Pajak Vokasi & Riset Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tak kunjung merilis payung hukum untuk insentif pajak kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Pemerintah mengatakan masih ada satu tahapan yang belum dirampungkan.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan payung hukum super tax deduction untuk vokasi dan litbang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sudah disetor pada akhir bulan lalu ke kantor presiden.

“Untuk RPP terkait super deduction, kami masih menunggu PP tersebut ditandatangani oleh Bapak Presiden,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Susiwijono memastikan skema insentif dan mekanisme pemberian fasilitas sudah dirampungkan oleh otoritas fiskal. Harmonisasi ditingkat Kemenko Perekonomian juga menjadi bagian dalam penyusunan aturan main dalam pemberian insentif pajak.

Seperti diketahui, sejatinya insentif teranyar ini direncanakan terbit pada minggu ketiga Juni 2019. Namun, selang dua minggu, persisnya hingga hari ini, aturan tersebut belum juga diterbitkan.

Susiwijono memastikan hingga saat ini belum ada perubahan atas RPP insentif yang dilakukan oleh kantor presiden. Pihaknya kini tidak memasang target kapan waktu insentif pajak vokasi dan litbang tersebut akan dirilis kepada publik.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Belum ada informasi soal itu (perubahan RPP) dan kita menunggu PP ditandatangi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, rencana pemberian super tax deduction untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Hari ini, DDTCNews menerima undangan acara media briefing atau Ngobras dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan besok, Selasa (2/7/2019). Dalam agenda tersebut, salah satu materi yang akan menjadi pembahasan adalah kebijakan perpajakan atau insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN