KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Vokasi & Riset Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 14:57 WIB
Insentif Pajak Vokasi & Riset Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tak kunjung merilis payung hukum untuk insentif pajak kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Pemerintah mengatakan masih ada satu tahapan yang belum dirampungkan.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan payung hukum super tax deduction untuk vokasi dan litbang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sudah disetor pada akhir bulan lalu ke kantor presiden.

“Untuk RPP terkait super deduction, kami masih menunggu PP tersebut ditandatangani oleh Bapak Presiden,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Susiwijono memastikan skema insentif dan mekanisme pemberian fasilitas sudah dirampungkan oleh otoritas fiskal. Harmonisasi ditingkat Kemenko Perekonomian juga menjadi bagian dalam penyusunan aturan main dalam pemberian insentif pajak.

Seperti diketahui, sejatinya insentif teranyar ini direncanakan terbit pada minggu ketiga Juni 2019. Namun, selang dua minggu, persisnya hingga hari ini, aturan tersebut belum juga diterbitkan.

Susiwijono memastikan hingga saat ini belum ada perubahan atas RPP insentif yang dilakukan oleh kantor presiden. Pihaknya kini tidak memasang target kapan waktu insentif pajak vokasi dan litbang tersebut akan dirilis kepada publik.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Belum ada informasi soal itu (perubahan RPP) dan kita menunggu PP ditandatangi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, rencana pemberian super tax deduction untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Hari ini, DDTCNews menerima undangan acara media briefing atau Ngobras dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan besok, Selasa (2/7/2019). Dalam agenda tersebut, salah satu materi yang akan menjadi pembahasan adalah kebijakan perpajakan atau insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?