KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Tetap Diberikan Tahun Depan? BKF Sebut Tergantung Ini

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 18:58 WIB
Insentif Pajak Tetap Diberikan Tahun Depan? BKF Sebut Tergantung Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 akan tergantung pada perkembangan kasus Covid-19.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Wahyu Utomo mengatakan ada peluang beberapa stimulus yang berlaku saat ini akan berlanjut tahun depan karena ekonomi masih berada pada fase pemulihan. Meski demikian, pemerintah akan memperhatikan sejumlah faktor sebelum memutuskan suatu stimulus akan berlanjut, termasuk insentif pajak untuk dunia usaha.

"Tergantung perkembangan Covid, tergantung pemulihan ekonomi, dan tergantung kondisi fiskal, tentunya," katanya dalam siaran melalui Instagram, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Wahyu mengatakan kelompok yang harus dipulihkan dari tekanan pandemi tidak terbatas kelompok miskin dan rentan. Pada sisi yang berbeda, lanjutnya, pemerintah juga perlu memberikan stimulus untuk memulihkan dunia usaha karena isu ketenagakerjaan dan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, pemerintah dapat menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Misalnya, melalui sisi penerimaan atau perpajakan, belanja di kementerian/lembaga, pembiayaan, atau kuasi fiskal.

Menurut Wahyu, komposisi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih akan terus dibahas pemerintah dan DPR. Dalam perkembangannya, bakal dirumuskan formula program PEN yang dapat mendorong pemulihan ekonomi secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Intinya kami ingin pertumbuhan ekonomi didorong menjadi lebih stabil. Kalau fiskal tidak sehat, pertumbuhannya tidak akan berkelanjutan. Jadi, dua-duanya harus dijaga dengan harmoni penuh keseimbangan," ujarnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Rahadian Zulfadin menambahkan PEN hanya istilah yang digunakan pemerintah dalam mengelompokkan anggaran untuk menangani pandemi dan dampaknya pada perekonomian. Terlepas dari program PEN, lanjutnya, APBN tetap akan bekerja sebagai instrumen fiskal untuk melindungi masyarakat, termasuk dunia usaha.

"Kita bisa memberikan nama apa saja atau tanpa nama, tapi APBN tetap akan memberikan stimulus melalui pendapatan, belanja, atau pembiayaan sampai kapan pun," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 20:40 WIB

Fasiltas perpajakan mesti dihitung dgn cermat apakah bawa pertumbuhan ekonomi riil ?. Jgn sampai tidak dipetakan mana yg menjadi prioritas..mungkin berdasarkan usulan kelompok ttt. Klo u Investor asing pd sektor tt memang diberikan fasiltas sebaiknya ada keseimbangan juga bagi klompok SMEs. Perlu diperhatikan adalah menyasar sumber2 potensial yg blum terealisir.. seperti Jasa Frenchise dikenakan tarif final saja (30%), krn termasuk klompok penghasilan lain yg hampir tak ada costnya ..menagih, memlihara dll. Sdh betul langkahnya naikan tarif pajak org kaya > Rp. 5M. Cofm dgn langkah USA (>USD $ 400.000/pa kena tarif 49%), malah capital gain juga disasar. kenapa kita kok belum ada kajiannya. Namun jgn lupa masyalah biaya hidup PTKP .. perlu disesuaiakan. scr riil.. Jgn sampai subsidi ke atas, artinya beban daya/ pikul pajak atas kelompok pengahsilan menengah bawah relatif jadi lebih berat..dibanding si Kaya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT