KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak Segera Berakhir, BI Lanjutkan DP 0% Rumah dan Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Insentif Pajak Segera Berakhir, BI Lanjutkan DP 0% Rumah dan Kendaraan

Ilustrasi Bank Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, serta uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran tersebut berlaku efektif pada 1 Januari hingga hingga 31 Desember 2022. Dengan kebijakan tersebut, perbankan dapat menetapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk rumah dan kendaraan bermotor baru.

"[Kebijakan ini] untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Perry mengatakan pelonggaran DP kredit berlaku untuk rumah dan semua jenis kendaraan bermotor baru. Menurutnya, kebijakan itu akan melanjutkan tren pemulihan kredit sektor properti dan otomotif dari dampak pandemi Covid-19.

Perry menjelaskan BI memutuskan melanjutkan pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Pelonggaran diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BI mulai memberikan pelonggaran tersebut mulai Maret lalu dan memberlakukannya hingga 31 Desember 2021. Pelonggaran kredit diberikan untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil serta pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas rumah.

Insentif PPnBM DTP berlaku atas mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc, sedangkan PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah seharga hingga Rp5 miliar. Meski demikian, pemerintah akan segera mengakhiri kedua insentif pajak tersebut pada 31 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari