DAMPAK VIRUS CORONA

Insentif Pajak Disiapkan untuk Redakan Virus Corona, Ini Bocorannya

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 18:42 WIB
Insentif Pajak Disiapkan untuk Redakan Virus Corona, Ini Bocorannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkan sejumlah keringanan pajak yang akan diberikan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menkeu menyebut insentif itu akan memuat setidaknya empat hal, yakni terkait dengan penundaan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Dia mengklaim paket insentif tersebut akan sangat meringankan sektor usaha yang tertekan wabah virus Corona.

"Kami pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan PPh 25 kami akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat, terutama untuk perusahaan yang reputable," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji sektor mana saja yang paling terdampak virus Corona. Selain itu, dia juga masih memikirkan formulasi insentif tersebut agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Menkeu enggan merinci detail insentif pajak tersebut. Namun pada percepatan restitusi PPN, ia menyebut hanya akan diberikan pada 500 perusahaan yang masuk daftar reputasi sangat baik (reputable trader).

Adapun saat ini, pemerintah juga telah memiliki fasilitas restitusi dipercepat yang hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk merestitusi PPN.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara pada tiga insentif pajak lainnya, Sri Mulyani menyebut akan diberikan pada sektor usaha yang lebih luas. "Yang lain tunggu tanggal mainnya. Kita sedang menghitung," katanya.

Menkeu menyebutkan insentif pajak yang diluncurkan untuk merespons virus Corona itu juga mempertimbangkan kebijakan serupa pada 2009.

Saat itu, pemerintah meluncurkan program stimulus dengan anggaran Rp73,2 triliun, termasuk untuk pemotongan pajak dan subsidi pajak. Dari total anggaran itu, sebesar Rp60,6 triliun atau 82,7% dapat direalisasikan.

Pada 2009 itu, pemerintah menurunkan tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak, dan penyederhanaan lapisan tarif badan dari lapisan tertinggi 30% menjadi single tarif 28%, serta pemberian tarif diskon 5% pada perusahaan masuk bursa yang mayoritas sahamnya, minimal 40%, dimiliki publik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan menjelaskan insentif pajak itu secara detail setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. "Itu nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden. Setuju kan?" katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?