PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:03 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memberikan dukungan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Kepada pelaku usaha misalnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak.

"Dengan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk insentif perpajakan [seperti] relaksasi PPN [pajak pertambahan nilai], pemerintah melihat bahwa recovery masih dapat terus berlangsung," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Airlangga mengatakan kuartal II/2021 menjadi momentum untuk membawa pertumbuhan ekonomi ke zona positif setelah terkontraksi sejak kuartal II/2020. Jelang pengumuman dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan depan, pemerintah optimistis angka pertumbuhan ekonomi akan mencapai 7%.

Memasuki kuartal III/2021 ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19, menurut Airlangga, pemerintah sedang berupaya mengatasi pandemi dengan cepat sembari tetap menjaga momentum pertumbuhan. Dia menilai eskalasi penularan Covid-19 khususnya varian Delta akan menjadi salah satu penentu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal selanjutnya.

Airlangga menyebut pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19 pada 3-20 Juli 2021. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan program stimulus termasuk insentif usaha dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Insentif pajak untuk dunia usaha akan diperpanjang hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP akan berlaku untuk semua sektor usaha.

Sementara insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diberikan kepada sektor-sektor terpilih. Beberapa diantaranya adalah jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

"Pemerintah memperpanjang beberapa insentif antara lain di sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan," ujar Airlangga.

Dengan perpanjangan pemberlakuan insentif pajak tersebut, pagu dukungan usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga ditambah. Pagu tersebut naik sebesar 10,75% dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember