PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:03 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memberikan dukungan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Kepada pelaku usaha misalnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak.

"Dengan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk insentif perpajakan [seperti] relaksasi PPN [pajak pertambahan nilai], pemerintah melihat bahwa recovery masih dapat terus berlangsung," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Airlangga mengatakan kuartal II/2021 menjadi momentum untuk membawa pertumbuhan ekonomi ke zona positif setelah terkontraksi sejak kuartal II/2020. Jelang pengumuman dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan depan, pemerintah optimistis angka pertumbuhan ekonomi akan mencapai 7%.

Memasuki kuartal III/2021 ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19, menurut Airlangga, pemerintah sedang berupaya mengatasi pandemi dengan cepat sembari tetap menjaga momentum pertumbuhan. Dia menilai eskalasi penularan Covid-19 khususnya varian Delta akan menjadi salah satu penentu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal selanjutnya.

Airlangga menyebut pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19 pada 3-20 Juli 2021. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan program stimulus termasuk insentif usaha dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Insentif pajak untuk dunia usaha akan diperpanjang hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP akan berlaku untuk semua sektor usaha.

Sementara insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diberikan kepada sektor-sektor terpilih. Beberapa diantaranya adalah jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

"Pemerintah memperpanjang beberapa insentif antara lain di sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan," ujar Airlangga.

Dengan perpanjangan pemberlakuan insentif pajak tersebut, pagu dukungan usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga ditambah. Pagu tersebut naik sebesar 10,75% dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN