KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Digelontorkan, Evaluasi Berkelanjutan Jadi Krusial

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 17:40 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Evaluasi berkelanjutan terhadap pemberian insentif menjadi aspek yang krusial untuk dilakukan.

Hal ini disampaikan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji saat menjadi narasumber dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel. Tepat atau tidaknya pemberian insentif akan terlihat jelas dari hasil evaluasi berkelanjutan tersebut.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

“Evaluasi harus berkelanjutan. Sejauh mana mendorong suatu sektor meningkat. Jangan sampai insentif terus diberikan tapi tidak ada investasi di sektor itu,” katanya.

Langkah ini semakin penting mengingat efek dari pemberian insentif ke fiskal juga tidak sedikit. Dalam laporan tax expenditure 2016—2017, belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun. Semakin banyaknya insentif yang digelontorkan saat ini pada akhirnya akan mengerek naik belanja perpajakan.

Pemberian insentif berupa relaksasi kebijakan – termasuk tarif – menjadi langkah yang cukup baik di tengah perekonomian global melambat. Namun, dia meminta agar Ditjen Pajak juga tidak melupakan aspek-aspek lain, terutama dari sisi administrasi.

Dalam upaya menarik investasi, sambung Bawono, pajak hanya menjadi salah satu aspek yang dilihat calon penanam modal. Dengan demikian, pemberian insentif yang banyak tidak akan efektif menarik investasi jika beberapa aspek lain, seperti infrastruktur dan ketenagakerjaan, masih bermasalah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai