KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Digelontorkan, Evaluasi Berkelanjutan Jadi Krusial

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 17:40 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Evaluasi berkelanjutan terhadap pemberian insentif menjadi aspek yang krusial untuk dilakukan.

Hal ini disampaikan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji saat menjadi narasumber dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel. Tepat atau tidaknya pemberian insentif akan terlihat jelas dari hasil evaluasi berkelanjutan tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Evaluasi harus berkelanjutan. Sejauh mana mendorong suatu sektor meningkat. Jangan sampai insentif terus diberikan tapi tidak ada investasi di sektor itu,” katanya.

Langkah ini semakin penting mengingat efek dari pemberian insentif ke fiskal juga tidak sedikit. Dalam laporan tax expenditure 2016—2017, belanja perpajakan mencapai Rp143,6 triliun. Semakin banyaknya insentif yang digelontorkan saat ini pada akhirnya akan mengerek naik belanja perpajakan.

Pemberian insentif berupa relaksasi kebijakan – termasuk tarif – menjadi langkah yang cukup baik di tengah perekonomian global melambat. Namun, dia meminta agar Ditjen Pajak juga tidak melupakan aspek-aspek lain, terutama dari sisi administrasi.

Dalam upaya menarik investasi, sambung Bawono, pajak hanya menjadi salah satu aspek yang dilihat calon penanam modal. Dengan demikian, pemberian insentif yang banyak tidak akan efektif menarik investasi jika beberapa aspek lain, seperti infrastruktur dan ketenagakerjaan, masih bermasalah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah