KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak 2021, Wamenkeu Sebut APBN Lebih Banyak untuk Jaga UMKM

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 09:15 WIB
Insentif Pajak 2021, Wamenkeu Sebut APBN Lebih Banyak untuk Jaga UMKM

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan memberikan dukungan kepada dunia usaha, termasuk melalui insentif pajak, agar bisa pulih dari pandemi Covid-19.

Meski demikian, lanjut Suahasil, kemampuan APBN yang terbatas menyebabkan pemerintah tidak bisa memberikan insentif pajak untuk koperasi sebanyak tahun lalu. Menurutnya, APBN 2021 akan lebih banyak untuk menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Harusnya seluruh segmen [usaha] kami perbaiki. Namun, dari APBN akan banyak untuk menjaga kelangsungan hidup dunia usaha mikro dan kecil," katanya dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Suahasil mengatakan dukungan bagi dunia usaha ini menjadi satu dari tiga game changer untuk memulihkan perekonomian nasional. Adapun dua game changer lainnya, yakni intervensi kesehatan terutama melalui vaksinasi Covid-19 serta reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja.

Menurutnya, kebijakan umum perpajakan juga ikut mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif yang tepat dan terukur serta peningkatan optimalisasi penerimaan. Pemerintah juga menyempurnakan berbagai peraturan perpajakan dan melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Dari pagu Rp120,61 triliun, realisasinya hanya Rp56,12 triliun atau 46,53%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Saat ini, pemerintah masih memformulasikan jenis insentif pajak beserta pagunya untuk mendukung dunia usaha. Dalam paparan Suahasil, pemerintah baru merilis satu kebijakan insentif pajak untuk tahun ini, yakni PMK 239/2020. PMK tersebut berisi insentif PPN ditanggung pemerintah, serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 terkait dengan penanganan Covid-19.

"Pemberian keringanan pajak juga dimaksudkan supaya korporasi bisa bertahan. Kemudian, ketika reformasi struktural masuk dan intervensi kesehatan meningkatan confidence, mereka bisa bekerja memproduksi barang lagi, menyerap tenaga kerja lagi, dan sebagainya," ujarnya.

Pada 2021, pemerintah merancang anggaran pemulihan ekonomi nasional senilai Rp533,1 triliun. Stimulus tersebut mencakup penanganan kesehatan Rp104,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,9 triliun, dukungan K/L dan pemda Rp141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi 156,06 triliun.

Pemerintah menyatakan dana stimulus itu belum termasuk insentif pajak untuk dunia usaha. Adapun sebelumnya, pemerintah juga sempat mengungkapkan pagu insentif usaha 2021 senilai Rp20,26 triliun berupa insentif pajak ditanggung DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%