KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak 2021, Wamenkeu Sebut APBN Lebih Banyak untuk Jaga UMKM

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 09:15 WIB
Insentif Pajak 2021, Wamenkeu Sebut APBN Lebih Banyak untuk Jaga UMKM

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan memberikan dukungan kepada dunia usaha, termasuk melalui insentif pajak, agar bisa pulih dari pandemi Covid-19.

Meski demikian, lanjut Suahasil, kemampuan APBN yang terbatas menyebabkan pemerintah tidak bisa memberikan insentif pajak untuk koperasi sebanyak tahun lalu. Menurutnya, APBN 2021 akan lebih banyak untuk menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Harusnya seluruh segmen [usaha] kami perbaiki. Namun, dari APBN akan banyak untuk menjaga kelangsungan hidup dunia usaha mikro dan kecil," katanya dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Suahasil mengatakan dukungan bagi dunia usaha ini menjadi satu dari tiga game changer untuk memulihkan perekonomian nasional. Adapun dua game changer lainnya, yakni intervensi kesehatan terutama melalui vaksinasi Covid-19 serta reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja.

Menurutnya, kebijakan umum perpajakan juga ikut mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif yang tepat dan terukur serta peningkatan optimalisasi penerimaan. Pemerintah juga menyempurnakan berbagai peraturan perpajakan dan melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Dari pagu Rp120,61 triliun, realisasinya hanya Rp56,12 triliun atau 46,53%.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Saat ini, pemerintah masih memformulasikan jenis insentif pajak beserta pagunya untuk mendukung dunia usaha. Dalam paparan Suahasil, pemerintah baru merilis satu kebijakan insentif pajak untuk tahun ini, yakni PMK 239/2020. PMK tersebut berisi insentif PPN ditanggung pemerintah, serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 terkait dengan penanganan Covid-19.

"Pemberian keringanan pajak juga dimaksudkan supaya korporasi bisa bertahan. Kemudian, ketika reformasi struktural masuk dan intervensi kesehatan meningkatan confidence, mereka bisa bekerja memproduksi barang lagi, menyerap tenaga kerja lagi, dan sebagainya," ujarnya.

Pada 2021, pemerintah merancang anggaran pemulihan ekonomi nasional senilai Rp533,1 triliun. Stimulus tersebut mencakup penanganan kesehatan Rp104,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,9 triliun, dukungan K/L dan pemda Rp141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi 156,06 triliun.

Pemerintah menyatakan dana stimulus itu belum termasuk insentif pajak untuk dunia usaha. Adapun sebelumnya, pemerintah juga sempat mengungkapkan pagu insentif usaha 2021 senilai Rp20,26 triliun berupa insentif pajak ditanggung DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi