BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Kegiatan Vokasi, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Izin Khusus DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:46 WIB
Insentif Kegiatan Vokasi, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Izin Khusus DJP

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kemudahan bagi wajib pajak (WP) yang ingin memanfaatkan insentif pajak, termasuk super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (17/10/2019).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pelaku usaha tidak perlu mendapatkan izin khusus dari DJP untuk memanfaatkan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Dengan demikian, tidak ada beban administrasi yang memberatkan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan insentif.

“Jadi tidak perlu izin khusus karena menyangkut perhitungan laba rugi dalam perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

WP, sambung Robert, dapat melakukan klaim atas insentif tersebut lewat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, WP hanya perlu mencantumkan biaya vokasi dalam penyusunan SPT.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, otoritas memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Pelaku usaha diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya.

Adapun kriteria kompetensi juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti laporan lembaga think thank yang berpusat di London, Legatum Institute. Dalam laporan bertajuk ‘Economic Openness: Indonesia Case Study 2019’ yang dirilis 9 Oktober 2019, Indonesia tercatat memiliki ragam jumlah pembayaran pajak (termasuk retribusi) yang cukup banyak, yaitu 43 macam per tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Pascapenyampaian SPT

Otoritas, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung beban biaya untuk kegiatan vokasi. Otoritas baru akan melakukan pengawasan pascapenyampaian SPT oleh WP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“[Super tax deduction] kan tidak perlu apply atau melakukan pengajuan. [Di PMK] sudah ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk kegiatan vokasi tinggal dikurangkan dua kali. Jadi, lewat self assessment saja,” imbuhnya.

  • Penyederhanaan Pelaporan SPT

Menanggapi laporan Legatum Institute, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam tataran pajak pemerintah pusat, DJP sudah banyak berbenah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT masa maupun SPT tahunan.

Pemerintah, sambungnya, juga tengah merancang penyederhanaan pelaporan SPT dengan cara menggabungkan sejumlah laporan SPT masa menjadi satu formulir. “Itu akan meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi WP,” kata Hestu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target
  • Perlu Dukungan Fiskal

International Monetary Fund (IMF) dalam laporan World Economic Outlook (WEO) Oktober 2019 memproyeksi pertumbuhan ekonomi kelompok emerging market dan negara berkembang di Kawasan Asia sebesar 5,9%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi sebesar 5%.

“Kebijakan moneter tidak dapat menjadi pemain tunggal dan harus didampingi oleh dukungan fiskal. Dengan catatan, selama ruang fiskal memang masih ada dan kebijakan fiskal yang ada saat ini belum terlalu ekspansif,” kata Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar