BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Kegiatan Vokasi, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Izin Khusus DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:46 WIB
Insentif Kegiatan Vokasi, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Izin Khusus DJP

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kemudahan bagi wajib pajak (WP) yang ingin memanfaatkan insentif pajak, termasuk super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (17/10/2019).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pelaku usaha tidak perlu mendapatkan izin khusus dari DJP untuk memanfaatkan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Dengan demikian, tidak ada beban administrasi yang memberatkan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan insentif.

“Jadi tidak perlu izin khusus karena menyangkut perhitungan laba rugi dalam perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

WP, sambung Robert, dapat melakukan klaim atas insentif tersebut lewat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, WP hanya perlu mencantumkan biaya vokasi dalam penyusunan SPT.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, otoritas memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Pelaku usaha diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya.

Adapun kriteria kompetensi juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti laporan lembaga think thank yang berpusat di London, Legatum Institute. Dalam laporan bertajuk ‘Economic Openness: Indonesia Case Study 2019’ yang dirilis 9 Oktober 2019, Indonesia tercatat memiliki ragam jumlah pembayaran pajak (termasuk retribusi) yang cukup banyak, yaitu 43 macam per tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Pascapenyampaian SPT

Otoritas, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung beban biaya untuk kegiatan vokasi. Otoritas baru akan melakukan pengawasan pascapenyampaian SPT oleh WP.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“[Super tax deduction] kan tidak perlu apply atau melakukan pengajuan. [Di PMK] sudah ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk kegiatan vokasi tinggal dikurangkan dua kali. Jadi, lewat self assessment saja,” imbuhnya.

  • Penyederhanaan Pelaporan SPT

Menanggapi laporan Legatum Institute, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam tataran pajak pemerintah pusat, DJP sudah banyak berbenah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT masa maupun SPT tahunan.

Pemerintah, sambungnya, juga tengah merancang penyederhanaan pelaporan SPT dengan cara menggabungkan sejumlah laporan SPT masa menjadi satu formulir. “Itu akan meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi WP,” kata Hestu.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Perlu Dukungan Fiskal

International Monetary Fund (IMF) dalam laporan World Economic Outlook (WEO) Oktober 2019 memproyeksi pertumbuhan ekonomi kelompok emerging market dan negara berkembang di Kawasan Asia sebesar 5,9%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi sebesar 5%.

“Kebijakan moneter tidak dapat menjadi pemain tunggal dan harus didampingi oleh dukungan fiskal. Dengan catatan, selama ruang fiskal memang masih ada dan kebijakan fiskal yang ada saat ini belum terlalu ekspansif,” kata Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN