BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Kegiatan Vokasi, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Izin Khusus DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:46 WIB
Insentif Kegiatan Vokasi, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Izin Khusus DJP

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kemudahan bagi wajib pajak (WP) yang ingin memanfaatkan insentif pajak, termasuk super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (17/10/2019).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pelaku usaha tidak perlu mendapatkan izin khusus dari DJP untuk memanfaatkan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Dengan demikian, tidak ada beban administrasi yang memberatkan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan insentif.

“Jadi tidak perlu izin khusus karena menyangkut perhitungan laba rugi dalam perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

WP, sambung Robert, dapat melakukan klaim atas insentif tersebut lewat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, WP hanya perlu mencantumkan biaya vokasi dalam penyusunan SPT.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, otoritas memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Pelaku usaha diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya.

Adapun kriteria kompetensi juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti laporan lembaga think thank yang berpusat di London, Legatum Institute. Dalam laporan bertajuk ‘Economic Openness: Indonesia Case Study 2019’ yang dirilis 9 Oktober 2019, Indonesia tercatat memiliki ragam jumlah pembayaran pajak (termasuk retribusi) yang cukup banyak, yaitu 43 macam per tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Pascapenyampaian SPT

Otoritas, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung beban biaya untuk kegiatan vokasi. Otoritas baru akan melakukan pengawasan pascapenyampaian SPT oleh WP.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“[Super tax deduction] kan tidak perlu apply atau melakukan pengajuan. [Di PMK] sudah ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk kegiatan vokasi tinggal dikurangkan dua kali. Jadi, lewat self assessment saja,” imbuhnya.

  • Penyederhanaan Pelaporan SPT

Menanggapi laporan Legatum Institute, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam tataran pajak pemerintah pusat, DJP sudah banyak berbenah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT masa maupun SPT tahunan.

Pemerintah, sambungnya, juga tengah merancang penyederhanaan pelaporan SPT dengan cara menggabungkan sejumlah laporan SPT masa menjadi satu formulir. “Itu akan meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi WP,” kata Hestu.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik
  • Perlu Dukungan Fiskal

International Monetary Fund (IMF) dalam laporan World Economic Outlook (WEO) Oktober 2019 memproyeksi pertumbuhan ekonomi kelompok emerging market dan negara berkembang di Kawasan Asia sebesar 5,9%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi sebesar 5%.

“Kebijakan moneter tidak dapat menjadi pemain tunggal dan harus didampingi oleh dukungan fiskal. Dengan catatan, selama ruang fiskal memang masih ada dan kebijakan fiskal yang ada saat ini belum terlalu ekspansif,” kata Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik