KINERJA FISKAL

Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja pendapatan negara terus membaik sejalan dengan pemulihan ekonomi.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 menyebut membaiknya kinerja penerimaan salah satunya tercermin dari realisasi pajak dalam rangka impor (PDRI), yang membukukan capaian sangat baik pada semester I/2022. Tingginya kinerja penerimaan PDRI terjadi sebagai dampak dari phasing-out insentif fiskal dan tingginya aktivitas perdagangan impor.

"Baiknya kinerja PDRI tersebut tercermin dari capaian pertumbuhan PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor yang tinggi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 memaparkan kinerja positif tidak hanya terjadi pada jenis pajak seperti PPh badan dan PPN dalam negeri. Dalam hal ini, pertumbuhan realisasi penerimaan PDRI yang terdiri atas PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor secara berturut-turut mencapai 236,82%, 40,3%, dan 36,69%.

Secara bulanan, kinerja PDRI memang sedikit mengalami perlambatan pada Juni 2022. Namun, kinerja penerimaan jenis pajak yang tergabung dalam PDRI masih dalam level pertumbuhan yang memuaskan.

Pada periode tersebut, kinerja pertumbuhan PPh Pasal 22 impor mencapai 477,77%, sedangkan kinerja pertumbuhan PPN impor dan PPnBM impor masing-masing tercatat sebesar 48,43% dan 12,93%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Laporan APBN Kita mencatat realisasi penerimaan PDRI, yang pemungutannya dilakukan bersamaan dengan penerimaan bea masuk, pada semester I/2022 mencapai Rp160,2 triliun atau tumbuh 62,7%.

Sejak 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal atas impor barang-barang yang diperlukan untuk menangani pandemi Covid-19 seperti vaksin, obat, dan alat kesehatan. Insentif yang diberikan mencakup bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN.

Melalui PMK 226/2021, pemberian insentif itu kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, ada pula insentif fiskal untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. PMK 114/2022 mengatur insentif pajak ini juga diperpanjang hingga Desember 2022.

Meski demikian, sektor usaha yang menikmati insentif ini terus dipangkas secara bertahap karena sebagian telah pulih dari tekanan pandemi. Misalnya pada insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor, kini hanya diberikan untuk pada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra