KINERJA FISKAL

Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja pendapatan negara terus membaik sejalan dengan pemulihan ekonomi.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 menyebut membaiknya kinerja penerimaan salah satunya tercermin dari realisasi pajak dalam rangka impor (PDRI), yang membukukan capaian sangat baik pada semester I/2022. Tingginya kinerja penerimaan PDRI terjadi sebagai dampak dari phasing-out insentif fiskal dan tingginya aktivitas perdagangan impor.

"Baiknya kinerja PDRI tersebut tercermin dari capaian pertumbuhan PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor yang tinggi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 memaparkan kinerja positif tidak hanya terjadi pada jenis pajak seperti PPh badan dan PPN dalam negeri. Dalam hal ini, pertumbuhan realisasi penerimaan PDRI yang terdiri atas PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor secara berturut-turut mencapai 236,82%, 40,3%, dan 36,69%.

Secara bulanan, kinerja PDRI memang sedikit mengalami perlambatan pada Juni 2022. Namun, kinerja penerimaan jenis pajak yang tergabung dalam PDRI masih dalam level pertumbuhan yang memuaskan.

Pada periode tersebut, kinerja pertumbuhan PPh Pasal 22 impor mencapai 477,77%, sedangkan kinerja pertumbuhan PPN impor dan PPnBM impor masing-masing tercatat sebesar 48,43% dan 12,93%.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Laporan APBN Kita mencatat realisasi penerimaan PDRI, yang pemungutannya dilakukan bersamaan dengan penerimaan bea masuk, pada semester I/2022 mencapai Rp160,2 triliun atau tumbuh 62,7%.

Sejak 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal atas impor barang-barang yang diperlukan untuk menangani pandemi Covid-19 seperti vaksin, obat, dan alat kesehatan. Insentif yang diberikan mencakup bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN.

Melalui PMK 226/2021, pemberian insentif itu kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Selain itu, ada pula insentif fiskal untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. PMK 114/2022 mengatur insentif pajak ini juga diperpanjang hingga Desember 2022.

Meski demikian, sektor usaha yang menikmati insentif ini terus dipangkas secara bertahap karena sebagian telah pulih dari tekanan pandemi. Misalnya pada insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor, kini hanya diberikan untuk pada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja