PROVINSI BALI

Insentif Dilanjutkan, Pemprov Gratiskan BBNKB Sampai Juni 2022

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:30 WIB
Insentif Dilanjutkan, Pemprov Gratiskan BBNKB Sampai Juni 2022

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Koster mengatakan kebijakan itu menjadi upaya pemprov memberikan insentif kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pasalnya, perekonomian Bali masih mengalami kontraksi pada kuartal III/2021 sebesar 2,91%.

"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Koster mengatakan pembebasan BBNKB tersebut juga menjadi tindak lanjut dari program insentif yang diberikan pada tahun lalu. Pada 2021, dia memberikan pembebasan pokok dan penghapusan denda BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain itu, dia mengharapkan pembebasan BBNKB kali ini dapat memvalidasi dan perbaikan data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali. Data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama di Bali tercatat mencapai 211.192 unit.

Angka tersebut terdiri tas 82% kendaraan roda 2 dan 18% kendaraan roda 4.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Di sisi lain, berdasarkan hasil pendataan operasi gabungan dan door to door pada 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Angka itu terdiri atas 40% kendaraan roda 2 dan 60% kendaraan roda 4.

"Ini harus diselesaikan, diberikan kebijakan," ujarnya dilansir bisnisbali.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santa menyebut 3 relaksasi pajak yang diberikan pada 2021 telah mendatangkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,45 triliun. Sementara pada BBNKB, pendapatan yang dikumpulkan senilai Rp707 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen