PROVINSI BALI

Insentif Dilanjutkan, Pemprov Gratiskan BBNKB Sampai Juni 2022

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:30 WIB
Insentif Dilanjutkan, Pemprov Gratiskan BBNKB Sampai Juni 2022

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Koster mengatakan kebijakan itu menjadi upaya pemprov memberikan insentif kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pasalnya, perekonomian Bali masih mengalami kontraksi pada kuartal III/2021 sebesar 2,91%.

"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Koster mengatakan pembebasan BBNKB tersebut juga menjadi tindak lanjut dari program insentif yang diberikan pada tahun lalu. Pada 2021, dia memberikan pembebasan pokok dan penghapusan denda BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain itu, dia mengharapkan pembebasan BBNKB kali ini dapat memvalidasi dan perbaikan data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali. Data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama di Bali tercatat mencapai 211.192 unit.

Angka tersebut terdiri tas 82% kendaraan roda 2 dan 18% kendaraan roda 4.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Di sisi lain, berdasarkan hasil pendataan operasi gabungan dan door to door pada 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Angka itu terdiri atas 40% kendaraan roda 2 dan 60% kendaraan roda 4.

"Ini harus diselesaikan, diberikan kebijakan," ujarnya dilansir bisnisbali.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santa menyebut 3 relaksasi pajak yang diberikan pada 2021 telah mendatangkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,45 triliun. Sementara pada BBNKB, pendapatan yang dikumpulkan senilai Rp707 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN