PROVINSI BALI

Insentif Dilanjutkan, Pemprov Gratiskan BBNKB Sampai Juni 2022

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:30 WIB
Insentif Dilanjutkan, Pemprov Gratiskan BBNKB Sampai Juni 2022

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Koster mengatakan kebijakan itu menjadi upaya pemprov memberikan insentif kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pasalnya, perekonomian Bali masih mengalami kontraksi pada kuartal III/2021 sebesar 2,91%.

"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Koster mengatakan pembebasan BBNKB tersebut juga menjadi tindak lanjut dari program insentif yang diberikan pada tahun lalu. Pada 2021, dia memberikan pembebasan pokok dan penghapusan denda BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain itu, dia mengharapkan pembebasan BBNKB kali ini dapat memvalidasi dan perbaikan data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali. Data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama di Bali tercatat mencapai 211.192 unit.

Angka tersebut terdiri tas 82% kendaraan roda 2 dan 18% kendaraan roda 4.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di sisi lain, berdasarkan hasil pendataan operasi gabungan dan door to door pada 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Angka itu terdiri atas 40% kendaraan roda 2 dan 60% kendaraan roda 4.

"Ini harus diselesaikan, diberikan kebijakan," ujarnya dilansir bisnisbali.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santa menyebut 3 relaksasi pajak yang diberikan pada 2021 telah mendatangkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,45 triliun. Sementara pada BBNKB, pendapatan yang dikumpulkan senilai Rp707 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak