IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Insentif di IKN, Ada Tax Holiday Sampai Pajak Khusus Kawasan Keuangan

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 17:23 WIB
Insentif di IKN, Ada Tax Holiday Sampai Pajak Khusus Kawasan Keuangan

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan paparannya pada Sesi Pleno X B20 Summit Indonesia 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.

NUSA DUA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di IKN.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi aturan terkait dengan insentif pajak bagi wajib pajak atas penanaman modalnya di IKN.

"Pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) tentang insentif pajak yang memberikan insentif khusus atas investasi di IKN. PP akan mencakup tax holiday, supertax deduction, dan lain-lain," ujar Bambang dalam B-20 Summit, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara lebih terperinci, insentif pajak yang akan tertuang dalam PP antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia," ujar Bambang di hadapan para pelaku usaha yang menghadiri B-20.

Untuk diketahui, rencana pemberian insentif pajak sudah sempat diungkapkan oleh pemerintah pada bulan lalu dalam acara Pre Market Sounding Proyek IKN.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif-insentif pajak yang diungkapkan Bambang termasuk insentif tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra