IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Insentif di IKN, Ada Tax Holiday Sampai Pajak Khusus Kawasan Keuangan

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 17:23 WIB
Insentif di IKN, Ada Tax Holiday Sampai Pajak Khusus Kawasan Keuangan

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan paparannya pada Sesi Pleno X B20 Summit Indonesia 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.

NUSA DUA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di IKN.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi aturan terkait dengan insentif pajak bagi wajib pajak atas penanaman modalnya di IKN.

"Pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) tentang insentif pajak yang memberikan insentif khusus atas investasi di IKN. PP akan mencakup tax holiday, supertax deduction, dan lain-lain," ujar Bambang dalam B-20 Summit, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Secara lebih terperinci, insentif pajak yang akan tertuang dalam PP antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia," ujar Bambang di hadapan para pelaku usaha yang menghadiri B-20.

Untuk diketahui, rencana pemberian insentif pajak sudah sempat diungkapkan oleh pemerintah pada bulan lalu dalam acara Pre Market Sounding Proyek IKN.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Insentif-insentif pajak yang diungkapkan Bambang termasuk insentif tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi