IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA

Insentif di IKN, Ada Tax Holiday Sampai Pajak Khusus Kawasan Keuangan

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 17:23 WIB
Insentif di IKN, Ada Tax Holiday Sampai Pajak Khusus Kawasan Keuangan

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan paparannya pada Sesi Pleno X B20 Summit Indonesia 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.

NUSA DUA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di IKN.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi aturan terkait dengan insentif pajak bagi wajib pajak atas penanaman modalnya di IKN.

"Pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) tentang insentif pajak yang memberikan insentif khusus atas investasi di IKN. PP akan mencakup tax holiday, supertax deduction, dan lain-lain," ujar Bambang dalam B-20 Summit, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Secara lebih terperinci, insentif pajak yang akan tertuang dalam PP antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia," ujar Bambang di hadapan para pelaku usaha yang menghadiri B-20.

Untuk diketahui, rencana pemberian insentif pajak sudah sempat diungkapkan oleh pemerintah pada bulan lalu dalam acara Pre Market Sounding Proyek IKN.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Insentif-insentif pajak yang diungkapkan Bambang termasuk insentif tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN